Ada banyak kegiatan dan hobi yang bisa ditekuni oleh seseorang. Salah satu hobi yang digemari orang-orang adalah memelihara hewan. Lazimnya, seorang pencinta binatang memelihara binatang seperti kucing, anjing, burung atau ikan. Kendati begitu memelihara binatang nggak bisa sembarangan. Ada beberapa hewan yang dilindungi pemerintah dan dilarang untuk dipelihara tanpa izin.
Baru-baru ini ustaz kondang Yusuf Mansyur membuat heboh warganet setelah memamerkan ikan aligator yang dimiliki oleh salah satu santrinya. Dalam unggahan tersebut terlihat sang santri memegang ikan aligator berukuran sedang sambil tersenyum. Melihat unggahan tersebut warganet beramai-ramai memperingatkan ustaz Yusuf Mansyur perihal hukum memelihara ikan aligator di Indonesia.
ADVERTISEMENTS
Yusuf Mansyur mendapat teguran dari warganet karena mengunggah foto ikan Aligator peliharaan santrinya di laman Instagram pribadinya
Pada tanggal 23 Juli 2020, Ustaz kondang Yusuf Mansyur mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan santrinya sedang memamerkan peliharaanya. Berbeda dengan kebanyakan peliharaan, sang santri memperlihatkan ikan aligator yang sebenarnya dilarang untuk dipelihara. Tanpa tahu hukum memelihara hewan tersebut, Ustaz Yusuf Mansyur menulis bahwa ikan tersebut milik salah satu santrinya yang dipelihara di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang. Nggak perlu waktu lama, unggahan sang ustaz dipenuhi komentar warganet. Bahkan salah satu warganet memberitahu Ustaz Yusuf Mansyur perihal larangan memelihara ikan aligator.
ADVERTISEMENTS
Ternyata ikan aligator masuk pada kategori ikan berbahaya dan dilarang untuk dipelihara. Mengetahui hal tersebut, Ustaz Yusuf Mansyur mengakui kesalahannya dan berjanji akan memberitahu santri-santrinya di pondok
Salah satu warganet yang melihat unggahan tersebut memberi tahu ustaz Yusuf Mansyur perihal hukum memelihara ikan aligator. Ternyata memelihara ikan aligator diatur dalam undang-undang. Peraturan tersebut antar lain Undang-Undang 31 tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang 45 tahun 2009. Selain dari Undang-Undang, memelihara ikan aligator juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014.
Peraturan tersebut menyebut bahwa masyarakat dilarang memelihara dan melepaskan ikan berbahaya ke perairan umum. Bagi mereka yang memelihara ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana selama 6 tahun dengan denda 1,5 miliar. Sementara jika kita melepaskan ikan berbahaya ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana 10 tahun dan denda 2 miliar. Semua ini diatur karena ikan aligator masuk pada kategori ikan berbahaya yang bersifat merusak ekosistem. Mengetahui hal tersebut ustaz Yusuf Mansyur berterimakasih pada warganet karena memberitahu hal tersebut dan berjanji akan memberitahu para santrinya di pondok. “Innalillah. Benarkan? siap saya kasih tau kawan-kawan di pondok. makasih ya berharga sekali info ini” balasnya.
ADVERTISEMENTS
Ustaz Yusuf juga menjelaskan riwayat mengapa ada ikan aligator di pondok pesantren tersebut
Setelah postingannya viral dan beredar di mana-mana, Ustaz Yusuf pun menjelaskan kronologi mengapa ada ikan aligator di pondok pesantrennya. Ternyata dulu pernah ada santri yang pencinta reptil dan memelihara ikan aligator di danau tersebut. Ia juga memelihara ular piton dan sanca. Namun saat akan disita, pengurus nggak berani dan menyarankan agar hewan-hewan tersebut dikeluarga dari area pondok. Ternyata, ikan aligator tersebut dilepas dan masih hidup hingga sebesar ini. Ustaz pun mengakui kesalahannya dan meminta maad, Ia juga siap mendapat petunjuk lebih jauh soal ikan aligator tersebut.
Nah dari masalah ini kita bisa mengambil banyak pelajaran berharga. Ustaz Yusuf Mansyur memperlihatkan sifat rendah diri dan mau mengakui kesalahan dan ketidaktahuannya. Semoga saja perilaku ustaz Yusuf bisa dijadikan contoh dan inspirasi bagi kita semua~