Dalam memilih asuransi seharusnya kita benar-benar memperhatikan segala ketentuan yang berlaku. Termasuk juga polis asuransi, yakni kontrak perjanjian yang tertulis antara kedua pihak dalam asuransi yaitu pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Di sanalah tertulis berbagai hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Baru-baru ini salah satu artis Tanah Air, Wanda Hamidah mengungkapkan kemarahannya di media sosial terkait asuransi yang selama ini ia gunakan. Ungkapan kekesalan wanda langsung menjadi perhatian publik, banyak rekan sesama artis yang bersimpati. Namun, di sisi lain kasus ini juga membuat Wanda menjadi bahan hujatan karena dituduh tak bisa memahami sistem polis asuransi yang berlaku.
ADVERTISEMENTS
Polemik ini berawal dari Wanda yang tak bisa mencairkan dana asuransi sesuai dengan kebutuhan biaya operasi anak
View this post on Instagram
Dikutip dari laman Instagramnya, Wanda rutin membayar premi sebesar Rp 500.000 untuk dirinya dan ketiga anaknya sejak 2009. Saat anak keempatnya, Malaika lahir, ia pun menambah kepesertaan di asuransi tersebut. Sehingga total ada 5 orang termasuk dirinya yang ter-cover asuransi.
Di tahun 2020, Wanda Hamidah kemudian meng-upgrade kartu asuransinya dari merah menjadi kartu hitam, sehingga otomatis iuran preminya naik menjadi Rp 750.000 dan Rp 1 juta. Iuran itu berbeda-beda untuk setiap anggota keluarganya. Pada tahun ini ia ingin mengoperasi lutut anaknya yang telah cedera selama 2 tahun lamanya. Operasi anak Wanda yang merupakan atlet ini mencapai Rp50 juta namun hanya dicover Rp10 juta saja.
ADVERTISEMENTS
Menuai berbagai reaksi, Wanda mendapat hujatan warganet dan dituduh percuma berpendidikan tapi tak paham sistem polis asuransi
Sudah kepalang kecewa, ujaran-ujaran itu tak membuat Wanda merasa gentar untuk bersuara di media sosial. “Kumpulin dulu deh bullying para agen yang bilang saya sekolah tinggi-tinggi tapi bodoh nggak bisa baca polis, nggak bisa bedain asuransi dan tabungan,” tulis Wanda Hamidah di Instagram Stories pada Rabu (13/11).
Ia juga nampak tak takut dengan tuntutan yang mungkin dilayangkan padanya. Wanda disebut telah menyebarkan fitnah terhadap perusahaan asuransi terkait. Hal inilah yang membuatnya bisa terancam UU ITE karena pencemaran nama baik.
“Saya fitnah, mau dijerumuskan ke penjara karena pencemaran nama baik pakai UU ITE. Apa lagi? Apa lagi? Masih dikit nih..Ayo-ayo bring it on,” ungkap Wanda.
ADVERTISEMENTS
Sedangkan dari pihak perusahaan asuransi terkait menyebut telah memberikan hak pada Wanda sesuai polis yang ditandatangani
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Luskito Hambali selaku Chief Marketing and Communications Officer asuransi Prudential menegaskan perihal klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki nasabah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis,” kata Luskito dilansir dari CNBC yang dikutip pada Senin (11/10). Ia selanjutnya menegaskan bahwa pihak asuransi sudah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENTS
Berharap mendapat solusi, Wanda berencana bertemu dengan pihak penyedia asuransi pada Rabu (13/10). Ia hanya ingin anaknya lekas dioperasi
Di unggahan Instagram Storiesnya yang terakhir, Wanda menuliskan bahwa ia berencana menemui pihak penyedia asuransi hari ini demi mendapatkan solusi. Ia turut menuliskan bahwa memiliki backup plan dengan meminta rujukan ke puskesmas agar bisa menggunakan BPJS.
“Hari ini juga just a back up plan, anak saya ke puskesmas mau minta rujukan agar bisa menggunakan BPJSnya, just in case. Bismillah #perjuanganibu.”