Sidang Kasus Narkoba Digelar, Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Syukuri Vonis Hakim

Vonis penjara Lucinta Luna

Tahun 2020 adalah tahun dimana banyak artis yang terjerat kasus narkoba. Salah dua yang terjerat adalah Dwi Sasono dan Lucinta Luna. Lucinta Luna yang namanya baru naik daun kedapatan mengkonsumsi obat-obatan jenis psikotropika.

Semenjak ditangkap, kita jarang mendengar lagi kabar dari selebgram tersebut sebab Lucinta menjalani masa rehabilitasi. Dan pada hari Rabu, 30 September 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pada Lucinta lewat persidangan secara virtual.

ADVERTISEMENTS

Lucinta Luna divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 1,5 tahun penjara

Sidang Kasus Narkoba Digelar, Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Syukuri Vonis Hakim

Lucinta Luna dalam persidangan via dialektikakuningan.pikiran-rakyat.com

Setelah lama menunggu, akhirnya kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna perlahan akan selesai. Pasalnya pada hari Rabu, 30 September 2020, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menjatuhkan vonis dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Lucinta Luna adalah 1,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun masa pengurungan. Mendengar keputusan tersebut sang kekasih Lucinta, Abash menerima vonis yang dijatuhkan tersebut. Sama seperti kekasihnya, Lucinta juga menerima dengan ikhlas keputusan Pengadilan.

ADVERTISEMENTS

Meski kecewa, pihak Lucinta Luna mensyukuri vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara

Sidang Kasus Narkoba Digelar, Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Syukuri Vonis Hakim

Lucinta Luna menangis dan syukuri vonis Majelis Hakim via wartakota.tribunnews.com

Vonis yang dijatuhkan pada Lucinta Luna terbilang ringan jika dibandingkan dengan barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian saat menangkap Lucinta Luna. Kala itu pihak kepolisian menemukan ekstasi di keranjang sampah, 7 butir tramadol dan 5 butir riklona.

Setelah mendapat vonis tersebut pihak Lucinta Luna bersyukur. Mereka menerima putusan meski rasa kecewa terhadap vonis ada. Sebab pihak Lucinta masih yakin bahwa ekstasi yang ditemukan pihak kepolisian bukan milik Lucinta Luna. Selain akan menjalani hukuman sesuai dengan vonis, pihak Lucinta Luna juga telah membayar denda sebesar 10 juta rupiah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jika sesuai vonis, maka Lucinta Luna akan bebas pada bulan Maret 2022 mendatang. Namun karena Lucinta telah menjalani pengurungan sejak Februari dan kemungkinan mendapat pengurangan masa hukuman seperti asimilasi dan remisi maka bukan tidak mungkin sang artis akan menghirup udara bebas tahun ini. Semoga saja dengan dijatuhkanya vonis ini Lucinta Luna bisa berubah dan nggak melakukan hal serupa yang dapat merugikan diri dan kariernya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung