Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan Sisitipsi merupakan vokalis dari band Sisitipsi kini dikabarkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dari hasil tes urine yang dilakukan, Ojan dinyatakan positif THC.
Diketahui Muhammad Fauzan Lubis tergabung dalam band Sisitipsi sebagai vokalis. Band itu sendiri beranggotakan enam orang yang merupakan teman kuliah. Salah satu lagu dari Sisitipsi yang cukup terkenal berjudul Alkohol.
Ojan pertama kali ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan Ojan pun disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya saat konferensi Pers pada Jum’at (18/3).
ADVERTISEMENTS
Proses penangkap Ojan Sisitipsi
Vokalis band Sisitipsi ini ditangkap pada Kamis, (17/3) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan sekitar pukul 12 malam dan ditemukan barang bukti di dalam mobilnya.
Pihak penyidik pun melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, pertama di kawasan Blok M tempat pertama kali Ojan ditangkap, dan yang kedua di kediaman Ojan di Jalan Taman Asri Lama, Tangerang, lalu kemudian diperiksa di Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (18/3), Endri Zulpan selaku Humas Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Ojan memakai narkotika.
“Kemudian pengakuan daripada tersangka, penggunaan narkotika dengan maksud untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi. Walaupun ini tentunya pelanggaran hukum dan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun,” ujar Endri Zulpan, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
ADVERTISEMENTS
Barang bukti yang ditemukan dan ancaman hukuman penjara untuk Ojan
Dari hasil pemeriksaan urine, Ojan dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Dan ditemukan barang bukti berupa biji ganja di bawah karpet mobil milik Ojan.
“Berhasil mengamankan biji ganja yang berada di karpet mobilnya,” ucap Endri.
Selanjutnya, barang bukti berupa biji ganja itu dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan hasil dari pemeriksaan terhadap biji ganja tersebut ternyata mengandung Tetrahidrokanabinol atau ganja. Barang bukti lainnya berupa obat-obatan juga ikut diperiksa.
“Kemudian hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap biji ganja yang dinyatakan positif mengandung Tetrahidrokanabinol atau ganja, serta obat-obatan lain yang diamankan positif mengandung Alprazolam,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ojan dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.