Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara 12 Tahun

Tubagus Jody pasal berlapis

Belum lama ini pihak berwajib menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka. Sopir Vanessa Angel itu dianggap bersalah terkait kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang-Mojokerto kilometer 672+300, 4 November 2021 silam.

Tragedi yang menewaskan pesinetron Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah menjadi sorotan publik seminggu belakangan. Berdasarkan penuturan Polres Jombang, Joddy dijerat pasal berlapis lantaran tindakannya yang dianggap melanggar aturan berkendara di jalan raya.

ADVERTISEMENTS

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya terancam hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang

Sebagaimana diberitakan, Joddy mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi. Ia pun tak menepis bahwa telah mengemudikan mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam saat mengalami kecelakaan.

Pria berusia 24 tahun tersebut terancam hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang. Pasal yang disematkan pun berlapis, yakni dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

“Dikenakan pasal 310 Ayat 4, itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp24 juta,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube KompasTV, Minggu (14/11).

ADVERTISEMENTS

Joddy mengemudi mobil melebihi batas maksimal, dari yang seharusnya 80 kilometer per jam

Polisi telah mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian perkara hingga konten atau tangkapan layar yang menghebohkan jagat maya beberapa hari terakhir. Dari sanalah ditemukan sejumlah bukti petunjuk.

Diketahui Joddy melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 kilometer per jam, padahal sudah ada rambu yang dipasang. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, karyawan Vanessa Angel tersebut langsung ditahan di Polres Jombang.

Dikatakan oleh keluarga Vanessa dan Bibi, bahwa sebenarnya Tubagus Joddy bukanlah seorang sopir melainkan sosok yang kerap berada di balik layar unggahan sang artis.

“Joddy itu kerjanya sebagai fotografer, videografer, tapi dia kadang disuruh nyetir juga. Jadi dia seperti merangkap, itu berjalan sesuai dengan kedekatannya saja. Kalau dia mau bawa mobil ya silakan,” pungkas Fadly, adik Bibi Andriansyah dalam YouTube KapanLagiDotCom.

Kecelakaan tunggal mobil Mitsubishi Pajero B 1264 BJU di KM 672+300 di Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, terjadi sekitar pukul 12.36. Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa dan Bibi meninggal dunia di lokasi. Sementara, putranya bernama Gala Sky, Siska Lorensa yang merupakan asisten rumah tangga, serta Joddy sang sopir mengalami luka-luka.

Dikatakan kendaraan itu melaju dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer. Setibanya di KM 673+300 ruas Tol Jomo, kendaraan menabrak beton pembatas di sebelah kiri hingga terpelanting, berputar, dan berhenti di jalur cepat.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.