Setelah seminggu publik dikejutkan dengan kabar meninggalnya Vanessa Angel dan sang suami, Febri Andriansyah, kini pihak berwajib resmi menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sebagai tersangka.
Pria berusia 24 tahun ini dalam proses pemeriksaan telah menyampaikan sejumlah keterangan terkait kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, 4 November 2021. Penyidik kepolisian juga telah menyita ponsel Joddy untuk diperiksa secara digital forensik. Lantas, hukuman apa yang dilayangkan kepada sopir Vanessa dan Bibi saat menuju Surabaya tersebut? Berikut ulasannya.
ADVERTISEMENTS
Joddy mengaku mobil yang dikemudikan mencapai lebih dari 100 kilometer per jam saat kecelakaan
View this post on Instagram
Polisi memerlukan waktu yang tak sebentar untuk melakukan penyelidikan, mengingat penumpang dan pengendara yang masih trauma setelah kecelakaan. Joddy pun sempat mendapat pendampingan secara psikologis dari pihak kepolisian. Setelah kondisi cukup baik, barulah sang sopir memberikan pernyataan.
Dalam pemeriksaan yang digelar, Joddy mengaku mengemudikan mobil sampai 120 kilometer per jam. Ia juga tak menampik bahwa kehilangan konsentrasi saat menyetir.
Selain itu, Joddy mengaku bahwa sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan. Aksinya kala itu diketahui oleh warganet setelah unggahan konten di Instagram Story. Meski akhirnya video tersebut dihapus.
“Untuk mendalami video yang beredar soal InstaStory dari akun media sosialnya. Sopir (juga) mengaku 120 kilometer per jam” ujar Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, dikutip dari Kompas.
ADVERTISEMENTS
Tubagus Joddy bukan sopir Vanessa Angel dan Bibi, melainkan bekerja sebagai fotografer atau videografer
Sopir nyatanya bukanlah pekerjaan utama Tubagus Joddy selama bekerja untuk mendiang Vanessa dan Bibi. Aslinya, ia adalah orang di balik layar unggahan sang artis.
“Sebenarnya Joddy itu kerjanya sebagai fotografer, videografer, tapi dia kadang disuruh nyetir juga. Jadi dia seperti merangkap, itu berjalan sesuai dengan kedekatannya aja. Kalau dia mau bawa mobil yang silakan, jadi semua dirangkap aja,” ujar Fadly, adik Bibi Andriansyah dalam YouTube KapanLagiDotCom.
Dikatakan Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan 99, karyawan Vanessa tersebut baru belajar mengendarai mobil awal tahun 2021. Sebagai sahabat, pasangan ini sudah terbiasa melihat mendiang berkunjung ke Malang dengan mengendarai mobil sendiri.
“Si Joddy itu kan belajar nyetir, jadi yang nyetir full si Bibi. Tapi karena emang Bibi itu suka banget naik mobil ke mana-mana, dia itu katanya suka nyetir. Enggak tahu kenapa kok bisa kemarin itu si Joddy yang nyetir, padahal waktu beberapa kali ke Malang yang nyetir Bibi sendiri,” pungkas Shandy.
“Gantian,” sambung Gilang dikutip dari YouTube Intens Investgasi.
ADVERTISEMENTS
Karena aksinya yang menewaskan dua orang penumpang, Tubagus Joddy terancam pidana 6 tahun penjara
View this post on Instagram
Joddy berpotensi dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ia disangka Pasal 310. Dalam Pasal 106 ayat (1) tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Selain itu merujuk pada pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,” bunyi Pasal 310 UU Lalu Lintas.