Tubagus Joddy Minta Keringanan Hukuman. Akui Kesalahan dan Ungkap Penyesalan

Pada November 2021 lalu terjadi sebuah kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel beserta suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi. Mobil yang ditumpangi oleh Vanessa dan Bibi dikendarai oleh supirnya yang bernama Tubagus Joddy.

Tubagus Joddy kini ditetapkan menjadi terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Merasa terlalu berat hukuman yang didapatkan, Joddy memohon untuk diberikan keringanan hukuman.

Berikut ulasan mengenai permintaan Joddy agar tidak dijatuhi hukuman berat oleh hakim.

ADVERTISEMENTS

Sambil menangis, Joddy minta keringanan hukuman

Tubagus Joddy Minta Keringanan Hukuman dan Mohon Izin Ziarah ke Makam Vanessa dan Bibi

Potret Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel | Credit by Instagram @tubagusjoddy

Joddy mengungkapkan permintaannya tersebut saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (27/3).

“Yang terhormat majelis hakim, JPU dan penasehat hukum saya, saya untuk meminta keringanan untuk vonis hukuman saya yang mulia” ujar Joddy, dikutip dari Line Today.

Joddy juga mengatakan bahwa dirinya ingin membantu perekonomian di keluarganya dan membiayai adiknya kuliah, sehingga ia meminta keringanan hukuman tersebut.

“Saya ingin membantu perekonomian keluarga saya juga, karena tahun ini adik saya masuk kuliah dan banyak biaya yang harus disiapkan untuk adik saya, untuk masa depan pendidikannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Joddy, Eko Wahyudi mengatakan bahwa JPU ragu dalam memberikan tuntutan karena hukumannya di atas batas maksimal. Sehingga menurutnya, Joddy berhak mendapatkan keringanan lantaran sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

ADVERTISEMENTS

Mengaku menyesal, Joddy ingin ziarah ke makam Vanessa dan Bibi

Tubagus Joddy Minta Keringanan Hukuman dan Mohon Izin Ziarah ke Makam Vanessa dan Bibi

Potret Tubagus Joddy bersama Vanessa dan Bibi | Credit by Instagram @tubagusjoddy

Dalam kesempatan tersebut, Joddy juga mengungkapkan rasa sesalnya atas insiden kecelakaan yang menewaskan kedua bosnya tersebut yakni Vanessa dan Bibi. Tak hanya itu, Joddy juga mengatakan ingin berziarah ke makam Vanessa dan Bibi.

“Saya merasa bersalah dan saya merasa menyesal dan saya mengakui kesalahan saya yang mulia. Saya ingin berziarah langsung ke makam almarhum untuk membacakan surat Yasin dan meminta maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan” ungkapnya.

Mendengar permohonan dari terdakwa Tubagus Joddy, Ketua Majelis, Bambang Setyawan dan didampingi oleh dua orang hakim, menyatakan akan menjadikan permohonan dari Joddy itu sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman.

“Majelis Hakim belum memutuskan, nanti akan kami musyawarahkan apa yang saudara sampaikan tadi akan kami pertimbangkan dalam penjatuhan hukuman nanti,” ucap Bambang Setyawan.

Seperti yang diketahui, Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang karena didakwa bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung