Musisi Anang Hermansyah akhirnya buka suara untuk menanggapi kontroversi token kripto Asix yang baru saja diluncurkannya. Setelah kabarnya ramai dibeli oleh deretan artis, ternyata token ini dilarang diperdagangkan oleh pemerintah.
Kabar larangan itu disampaikan langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) lewat media sosial Twitter resminya saat membalas tweet salah satu pengguna. Alasan Bappebti melarang token Asix adalah karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.
ADVERTISEMENTS
Anang akhirnya meluruskan, bilang kalau Asix sedang dalam proses daftar ke Bappebti
Setelah pernyataan resmi Bappebti tersebut viral, Anang kemudian memberi klarifikasi soal status Asix yang sebenanrnya. Melalui caption Instagram yang ia unggah pada Kamis (10/2), ia menjelaskan bahwa Asix bukan dilarang diperdagangkan, melainkan belum bisa diperjualbelikan karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti.
“Kami ingin menanggapi issue yang ada saat ini. Asix token bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti. Sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia,” tulis Anang.
ADVERTISEMENTS
Anang kemudian menjabarkan alur perdagangan aset kripto dan seperti apa posisi Asix di dalamnya
Anang tidak menutupi kenyataan kalau tokennya ini memang belum masuk ke 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Namun, untuk kembali meyakinkan kalau token kriptonya legal, Anang menjelaskan bahwa ada dua cara untuk perdagangan kripto. Antara lain melalui Dex (decentralize exchange) dan Cex (centralize exchange).
Dikarenakan Asix belum terdaftar di exchanger Indonesia dan masih dalam proses, Anang memutuskan untuk menjualnya di PancakeSwap (exchanger luar negeri)
“Perlu diketahui bersama bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara. Pertama mealui dex (decentralize exchange) dan cex (centralize exchange). Dan saat ini asix token HANYA BISA diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap. Mengenai berita yg lg heboh, Asix saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan kalau saat ini ia bersama tim sedang mempersiapkan persyaratan untuk bisa terdaftar di Bappebti. Syarat tersebut yakni mencapai market cap (nilai keseluruhan saham yang menentukan kualitas perusahaan) peringkat 500 di pasar internasional.
ADVERTISEMENTS
Token kripto Asix menuai kontroversi dan sempat dinilai sebagai bentuk pembodohan publik
Diketahui, Anang resmi meluncurkan token Asix pada 25 Januari 2022. Sederet artis papan atas pun dikabarkan langsung membelinya. Ada Judika, Ariel Noah, Kevin Aprilio, Titi Kamal, dan Atta Halilintar. Mereka dikabarkan sudah membeli token ini hingga Rp1 miliar.
Selain itu, seorang pengguna Twitter membagikan video yang menganalisis kebenaran pembelian token Asix oleh para artis tersebut. Di sinilah awal mula Anang diminta untuk tidak melakukan pembodohan publik.
Update Infoh untuk sobat crypto terupdate terkece tersolid https://t.co/nzqz1bFVgH pic.twitter.com/MzlbiaBQfr
— PROFESOR (@profesor_saham) February 8, 2022
Video tersebut menampilkan bukti transaksi Rp1 miliar yang sudah dilakukan Judika untuk membeli token Asix. Orang dalam video itu menilai kalau Judika hanya mendapat kiriman token, bukan membeli.
Ia menyoroti nilai 0 pada BSC (Binance Smart Chain) yang seharusnya tidak berjumlah segitu.
“Kayanya Judika itu dapat kiriman token. Kalau beli, masa iya BSC-nya itu 0 rupiah. Dan kalau beli pun nggak mungkinlah beli 1 miliar dan dapetnya juga 1 miliar. Pasti ada pengurangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, token Asix ini juga dinilai menyasar target pasar yang kurang tepat. Mengingat penikmat konten Anang dan keluarganya selama ini dominan berasal dari kaum ibu-ibu yang belum melek investasi kripto.
Token Asix disambut antusias oleh warganet bahkan investor. Meskipun begitu, tampaknya masih perlu edukasi lebih jauh seandainya kamu pengen membeli token ini atau berinvestasi di aset kripto manapun.
Dunia kripto memang sedang ramai dibicarakan. Namun kalau kamu perhatikan lagi, di dalamnya terdapat banyak istilah asing, alur serta peraturan yang berlaku, dan tentu saja risiko yang mengintai apabila kamu salah dalam mengambil keputusan.
Maka dari itu, pastikan kamu pelajari dulu seluk-beluknya karena investasi itu tidak boleh asal-asalan hanya karena FOMO (Fear of Missing Out) ya, SoHip!