Hak cipta dalam sebuah karya adalah hal yang sangat penting untuk melindungi seniman dan musisi dari praktik karya ilegal yang merugikan. Jika menggunakan karya orang lain untuk sebuah keuntungan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penciptanya, maka dapat menjadi kasus yang ditempuh melalui jalur hukum. Sepeti baru-baru ini, kabar soal mantan penyanyi cilik Tina Toon yang tersandung kasus hak cipta lagu. Dari kabar yang beredar, Tina digugat Rp10,7 miliar atas tuduhan pelanggaran tersebut.
Kabar pelanggaran hak cipta tersebut pun menjadi perbincangan publik. Pasalnya, lagu “Bintang” yang dipopulerkan oleh band Anima pada tahun 2006 ini menyimpan banyak kenangan bagi para penikmat lagu. “Bintang” akhirnya kembali dibawakan Tina dengan beberapa perubahan dan dirilis kembali pada tahun 2015. Ternyata setelah 6 tahun berselang, lagu tersebut dianggap melanggar hak cipta dan digugat oleh pencipta aslinya. Hal tersebut membuat Tina menerima berbagai tudingan miring, hingga dirinya pun angkat bicara.
ADVERTISEMENTS
Tina menegaskan bahwa dirinya hanya turut tergugat dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bintang” yang dinyanyikannya karena kontrak dengan label musik
Sebagai penyanyi lagu “Bintang” yang telah didaur ulang, Tina memang ikut terseret dalam kasus pelanggaran hak cipta tersebut. Setelah sempat mengikuti persidangan sekali dan menuju persidangan selanjutnya, Tina akhirnya angkat bicara soal kasus yang ikut menyeret nama baiknya tersebut. Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta ini menegasakan bahwa urusan hak cipta adalah urusan pihak lebel.
“Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt. Pst. Satu, Tina Toon adalah sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu). Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah kuasa label,” tulis Tina dinukil dari Detik Hot.
Pemilik nama lengkap Agustina Hermanto ini pun menegaskan bahwa ia hanya terikat kontrak untuk menyanyikan lagu dari label dan posisianya dalam kasus tersebut sebagai pelengkap gugatan. “Tina hanya mengikuti kontak saja untuk menyanyi. Dua, posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat yang bertujuan untuk melengkapi gugatan,” ujar Tina. Kedua hal tersebut akhirnya menjadi klarifikasi dari pihak Tina untuk menanggapi berbagai tudingan miring pada dirinya atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENTS
Tina bukan satu-satunya pihak yang terseret dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu, setidaknya ada beberapa label musik yang ikut digugat
Pihak penggugat merupakan pencipta asli lagu “Bintang” yang dibawakan Tina, yakni Engkan Herikan. Engkan mengaku nggak tahu jika karyanya dibawa oleh Tina Toon dengan beberapa perubahan. Gugatan tersebut diajukan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tindakan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta. Hal tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto yang menjelaskan perihal gugatan terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya.
Iqbal menjelaskan bahwa lagu “Bintang” yang dibawakan oleh Tina Toon telah diubah nama penciptanya. “Intinya Engkan merasa dirugikan karena lagu yang diciptakannya dan telah dipopulerkan Anima, dibawakan lagi dengan diubah penciptanya jadi bukan Engkan lagi,” tutur Iqbal dinukil dari YouTube KH Infotainment. Dalam gugatan yang didaftarkan sejak Februari 2021 tersebut, pihak Engkan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 750 juta dan kerugian non-materiil sebesar Rp 10 miliar.
Iqbal juga menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan nggak hanya pada Tina saja. “Untuk Tina Toon sendiri kita tarik sebagai turut tergugat untuk melengkapi gugatan kita,” imbuh Iqbal. Selain Tina, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada beberapa label musik dan pihak yang terlibat seperti Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.
Keputusan dan perkembangan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan sidang lanjutan pun baru akan digelar pada 31 Agustus 2021. Dengan adanya klarifikasi atau tanggapan dari pihak Tina dan penjelasan dari kuasa hukum penggugat, masyarakat tinggal menunggu kabar putusan sidang.