Sejak kemarin (4/3), nama aktris Tara Basro menjadi trending di berbagai media sosial. Pasalnya, Tara mengkampanyekan body positivity sebagai wujud dari mencintai diri sendiri. Ia bahkan mengunggah foto-fotonya yang memperlihatkan kalau dirinya juga “nggak sempurna”. Ia memiliki gelambir di bagian perut dan juga sejumlah stretch mark di bagian pahanya.
Karena foto-foto tersebut, nggak sedikit yang akhirnya ikut merasa kalau mereka juga harus mencintai diri sendiri dan menghargainya. Nggak perlu mengikuti standar “sempurna” yang digaungkan selama ini dan pada akhirnya merasa nggak percaya diri karena tubuh kita nggak sesempurna orang lain. Namun, kampanye ini justru dianggap melanggar UU ITE oleh Kominfo. Karena Tara mengunggah foto telanjangnya.
ADVERTISEMENTS
Melalui akun Twitter dan Instagramnya, Tara mengunggah foto-fotonya yang memperlihatkan kalau tubuhnya juga nggak sempurna. Namun ia justru mencintai dan menghargai tubuhnya yang seperti itu
Dalam foto tersebut, Tara Basro mengunggah fotonya yang memperlihatkan kalau dirinya juga sama seperti perempuan lain. Ia memiliki gelambir atau lipatan lemak di bagian perut dan juga selulit di bagian pahanya. Namun lewat foto-foto itulah Tara ingin mengkampanyekan agar orang lain terutama perempuan untuk mencintai tubuhnya seperti apapun itu dan nggak lagi merasa insecure.
ADVERTISEMENTS
Postingan Tara terbukti membawa dampak positif. Sejumlah orang akhirnya ikut merasa kalau tubuh mereka juga pantas dicintai seperti apapun bentuknya
Bukan hanya apresiasi dan pujian, postingan Tara tersebut terbukti membawa dampak positif bagi publik. Nggak sedikit yang akhirnya sadar bahwa diri mereka memang pantas untuk dicintai, seperti apapun bentuknya. Dan banyak yang akhirnya memulai untuk tampil lebih percaya diri dan menghargai tubuh mereka. Namun sayangnya foto Tara tersebut dianggap melanggar UU ITE oleh Kominfo. Pasalnya, Tara mengunggah foto telanjangnya ke publik meski nggak memperlihatkan bagian vital seperti payudara ataupun kemaluannya.
Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
ADVERTISEMENTS
Meski akhirnya Tara memilih untuk menghapus foto tersebut, namun pernyataan Kominfo mengundang kekecewaan publik
Setelah fotonya dipermasalahkan, Tara pun akhirnya menghapus fotonya yang memperlihatkan stretch mark di bagian paha tersebut. Namun gelombang kekecewaan pun muncul dari warganet. Mereka sangat menyayangkan pernyataan Kominfo yang menyatakan kalau Tara melanggar UU ITE karena mengunggah foto telanjangnya. Padahal, bukan tentang pornografi yang menjadi inti dari foto tersebut melainkan pesan untuk mencintai diri sendiri dan body positivity.
Yang penting pesan dan maksud Tara Basro untuk mencintai diri sendiri tersampaikan ya. Semoga kita juga bisa menghargai dan mencintai diri kita seperti Tara mencintai tubuhnya.