Kasus yang menimpa gadis SMP bernama Audrey masih terus dibanjiri dukungan hingga viral tagar #JusticeforAudrey. Bukan hanya dari rakyat biasa, sejumlah figur publik juga mengambil peran dalam hal ini. Nggak cuma menyebarkan petisi, para figur publik juga sampai mengunjungi Audrey ke Pontianak untuk memberikan dukungan. Mereka berharap perundungan yang dialami Audrey dan dilakukan oleh sejumlah anak SMA tersebut bisa diadili.
Salah satu selebgram yang turut membahas kasus Audrey ini adalah Sarah Gibson. Selebgram sekaligus sahabat Awkarin ini diketahui kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Gadis yang sempat berseteru dengan Taqy Malik perihal selfie sambil menjulurkan lidah ini pun memberikan pandangan lain terkait kasus yang menimpa anak-anak di bawah umur ini.
ADVERTISEMENTS
Melalui akun Instagramnya, Sarah Gibson mengingatkan agar warganet nggak menyebarkan wajah atau identitas lain dari pelaku
Sarah Gibson menjelaskan bahwa ada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjelaskan tentang perlindungan identitas pelaku yang masih di bawah umur. Oleh karena itulah, Sarah mengingatkan agar warganet berhati-hati untuk nggak ikut-ikutan menyebarkan nama ataupun wajah pelaku di media sosial. Sarah mengingatkan bahwa jika warganet ikut-ikutan mencemooh atau menghina pelaku, berarti sama saja bahwa mereka juga menjadi pelaku perundungan.
ADVERTISEMENTS
Meski Sarah menegaskan kalau dirinya nggak mendukung pelaku, tapi ia hanya ingin publik tahu bahwa UU SPPA tersebut tujuannya memang melindungi pelaku dari sanksi sosial
Alasan sebagian besar warganet yang menyebarkan foto atau video pelaku adalah untuk memberikan sanksi sosial terhadap mereka. Karena menurut warganet hal tersebut adalah salah satu cara efektif untuk memberikan efek jera. Namun justru itulah yang ingin dilindungi oleh UU SPPA, yaitu melindungi identitas anak untuk mengurangi sanksi sosial. Terkait video mereka yang masih sempat boomerang di kantor polisi atau nongkrong di kafe dan sama sekali nggak merasa bersalah, itulah yang disebut Sarah dengan anak di bawah umur. Mereka nggak mengerti kalau video atau foto yang mereka unggah bakal ada konsekuensinya, misalnya di-bully oleh publik.
ADVERTISEMENTS
Selain itu, Sarah juga mengingatkan bahwa hukuman bagi anak di bawah umur jelas berbeda dibanding orang dewasa
Meski apa yang mereka lakukan mungkin udah setara dengan yang dilakukan oleh orang dewasa, Sarah menyatakan kalau hukumnya tetaplah berbeda. Sarah pun menjelaskan pengertian “dewasa” menurut hukum perdata dan perdana. Dalam hukum perdata, seseorang dikatakan dewasa setelah genap berusia 21 tahun atau yang sudah menikah/kawin. Sedangkan dalam hukum pidana, seseorang disebut dewasa ketika berusia 18 tahun ke atas.
Semoga ada cara yang pantas adil untuk Audrey ataupun pelaku perundungan ini ya. Agar nggak ada lagi Audrey-Audrey lain yang menjadi turut menjadi korban.