Kabar mengejutkan datang dari industri musik Tanah Air. Setelah vokalis band Sisitipsi, kini giliran gitaris band Geiha, Roby Satria yang ditangkap karena kasus narkotika. Roby Geisha ditangkap pada Sabtu, 19 Maret 2022 silam. Roby ditangkap bersama asistennya di studio musik. Kini Roby Geisha meminta rehabilitasi pada pihak kepolisian.
Dalam penangkapannya, pihak kepolisian menemukan bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram. Penangkapan Roby ini ternyata bukan kali pertama. Diketahui bahwa Roby Geisha sudah dua kali ditangkap. Ia pernah ditangkap pada tahun 2013 dan juga pada tahun 2015. Sama seperti sekarang, Roby diamankan karena barang bukti ganja.
ADVERTISEMENTS
Roby Geisha ajukan rehabilitasi pada pihak kepolisian
Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, Roby Geisha kini mengajukan rehabilitasi. Pengajuan asesmen rehabilitasi ini dilakukan oleh kuasa hukum sang gitaris. Menurut sang kuasa hukum, Roby berkeinginan kuat untuk sembuh. “Kami baru selesai memasukkan surat permohonan asesmen untuk rehabilitasi. Roby yang menginginkan, kepada kami, ia ingin sembuh dan sembuh,” ungkap sang kuasa hukum.
Lebih lanjut lagi, sang kuasa hukum menyebut bahwa Roby berhak mendapatkan rehabilitasi sebagai pengguna narkotika. Menurut Roby, ia menggunakan narkotika karena merasa stres berat. Sebelumnya, Roby telah meninggalkan ganja sejak 6 tahun lalu. Namun karena alasan pekerjaan ia jadi menggunakan kembali barang haram tersebut.
ADVERTISEMENTS
Meski sudah 3 kali ditangkap, pihak kepolisian nggak bisa menolak asesmen rehabilitasi dari Roby Geisha
Karena telah 3 kali tertangkap, permintaan dari Roby Geisha ditanggapi oleh pihak kepolisian. Menurut pihak kepolisian, mereka nggak bisa menyatakan rehabilitasi Roby Geisha ditolak. Menurut pihak kepolisian, rehabilitasi menjadi bagian putusan dari pihak putusan hakim pada persidangan nanti. Rehabilitasi juga menjadi bagian dari putusan hakim persidangan,” ungkap pihak kepolisian.
Karena melimpahkan pada persidangan, maka pihak kepolisian ingin proses hukum terus berlanjut. Atas perbuatannya tersebut, Roby sendiri terjerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.