Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa pedangdut Lesti Kejora Masih menjadi sorotan publik. Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru. Sang suami Rizky Billar yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan, akhirnya kemarin Rabu (12/10) datang memenuhi panggilan pihak berwajib.
Meski Rizky Billar sempat membantah telah melakukan tindak kekerasan pada sang istri, tapi polisi memiliki bukti-bukti kuat yang menyatakan sebaliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.
ADVERTISEMENTS
Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara setelah ditetapkan jadi tersangka
Sebelumnya, agenda pemeriksaan Rizky Billar telah ditetapkan pada Kamis (6/10) minggu lalu. Namun, pihak Rizky Billar mengajukan pengunduran dengan alasan kondisi psikis Rizky Billar yang terganggu, akibat banyaknya pemberitaan di media.
Setelah ditunda seminggu, akhirnya pada Rabu (12/10) kemarin Rizky Billar yang masih berstatus sebagai saksi datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik. Melansir dari Detik News, setelah diperiksa selama 8 jam, akhirnya polisi menetapkan aktor 27 tahun itu sebagai tersangka KDRT terhadap sang istri.
“Malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dinukil dari Detik News pada Kamis (13/10).
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi jadi tersangka.
Lebih lanjut Kombes Zulpan menjelaskan, Rizky Billar diperiksa selama 8 jam dan total ada 38 pertanyaan yang diajukan penyidik soal dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Atas tindakan kekerasan tersebut, Rizky Billar terjerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENTS
Pihak polisi mengungkap barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, hingga keterangan saksi
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora diketahui nggak hanya berdasarkan pemeriksaan melalui pertanyaan dari penyidik. Sejumlah barang bukti atas laporan Lesti Kejora pada pihak kepolisian memperkuat tindak kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.
“Penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti dan saksi lain yang diperiksa baik asisten rumah tangga, karyawan manajemen, keterangan orang tua, dan CCTV yang ada ini yang menguatkan penetapan tersangka,” ujar Kombes Zulpan.
Diketahui KDRT yang menimpa Lesti Kejora terjadi pada Rabu (28/9) dini hari dan pagi harinya. Kemudian Lesti Kejora membuat laporan ke polisi dengan menyebutkan tindak kekerasan yang dialaminya. Lesti Kejora melapor bahwa ia dicekik, diseret, hingga dibanting berkali-kali di kasur dan di kamar mandi oleh Rizky Billar.
Namun, saat pemeriksaan Rizky Billar membantah telah membanting sang istri. Kendati demikian, pihak kepolisian sudah memiliki hasil visum yang membuktikan adanya luka-luka yang diderita Lesti atas tindak kekerasan tersebut.
Kombes Zulpan juga mengatakan bahwa saat pemeriksaan Rizky Billar mengaku telah lama melakukan KDRT. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait pengakuan Rizky Billar tersebut. Pihak polisi juga nggak menjadikan pengakuan itu sebagai dasar penetapan tersangka, lantaran sudah ada bukti kuat lainnya.
“Sudah cukup lama (melakukan KDRT), saya nggak bisa sebutkan secara detail. Pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kami karena sudah memiliki alat bukti pendukung yang lebih kuat,” ujar Kombes Zulpan.
Diketahui pihak Rizky Billar sempat tak mengakui adanya tindak KDRT. Ia menjelaskan bahwa luka yang dialami Lesti Kejora karena unsur ketidaksengajaan. Hingga saat ini kabar penahanan Rizky Billar belum ditetapkan. Pihak berwajib menjelasakan bahwa status penahanan akan ditetapkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai.