Dunia selebritas adalah dunia yang rentan akan kriminalitas. Pekerjaan yang menumpuk, kewajiban untuk tampil maksimal di setiap acara membuat banyak artis cukup kelelahan. Mereka yang merasa lelah dan nggak bergairah, biasanya mencari cara untuk keluar dari hal tersebut. Salah satu cara paling singkat adalah menggunakan narkotika.
Artis dan narkotika seperti sebuah kesatuan. Di Indonesia, nggak terhitung berapa banyak artis yang ditangkap karena menggunakan narkotika dengan berbagai jenis. Ada yang menggunakan ganja, obat anti-depresan tanpa resep sampai sabu-sabu. Salah satu yang sedang ramai jadi perbincangan warganet adalah artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Warganet meyakini bahwa pasangan suami istri tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian karena penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENTS
Pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika yang diyakini sebagai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Tersangka mengaku telah menggunakan sabu selama 5 bulan terakhir
Kabar soal Nia Ramadhani yang ditangkap oleh pihak kepolisian menyebar dengan cepat di media sosial. Banyak warganet membicarakan sosok Nia dan Ardi yang kabarnya jadi tersangka. Untuk meluruskan hal tersebut, pihak kepolisian akhirnya menggelar konferensi pers pada Kamis, 8 Juli 2021 pukul 14.00 WIB.
Dari konferensi pers tersebut diketahui bahwa polisi telah menangkap dan menetapkan 3 tersangka terkait kasus narkotika. Pihak kepolisian hanya memberikan inisial dari para tersangka yakni RA yang berumur 31 tahun dan seorang publik figur dan AAB, suami dari RA. Warganet menyakini bahwa inisial tersebut merujuk pada nama Ramadhani Ardhiansyah dan Anindra Ardhiansyah Bakrie. Menurut pihak kepolisian, perempuan berinisial RA mengaku bahwa ia telah menggunakan sabu-sabu selama 5 bulan terakhir. Namun pihak kepolisian masih mendalami pengakuan tersebut.
ADVERTISEMENTS
Tersangka ditangkap di kediamannya dan polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 beserta bong atau alat hisapnya
Selain meluruskan kabar yang beredar, dalam konferensi pers tersebut pihak kepolisian juga membeberkan kronologis penangkapan tersangka. Diketahui bahwa NA ditangkap hari Rabu, 7 Juli pukul 3 sore di kediamannya di Pondok Pindang, Jakarta Selatan. Awalnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap supir dari sang artis dan menemukan paket sabu-sabu seberat 0,78 gram. Sang supir mengakui bahwa barang tersebut dimiliki oleh majikannya.
Polisi akhirnnya melakukan penggeledahan di kediaman NA dan menemukan barang bukti lain berupa bong atau alat penghisap. Dalam pengakuannya, NA menyebut bahwa suaminya juga menggunakan barang haram tersebut bersama-sama. Setelah ditangkap, polisi langsung melakukan pengecekan pada tiga tersangka tersebut. Dari hasil tes urine, tes darah dan tes rambut dipastikan bahwa ketiga tersangka positif mentaphetamine atau sabu-sabu.
Terakhir, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan mendalami kasus ini dan mengejar orang yang berlaku sebagai pemasok. Pihak kepolisian menduga bahwa pemasok ini bisa jadi adalah orang yang memberikan akses narkotika pada sejumlah artis.