Polemik mengenai mega series “Suara Hati Istri” masih mendapat gelombang protes. Sebelumnya karakter Zahra yang merupakan istri ketiga di sinetron itu, diperankan oleh anak di bawah umur. Alur cerita yang mengindikasikan pernikahan dini juga menjadi sorotan. Pasalnya dalam Undang-Undang Pernikahan dijelaskan jika batas minimal usia untuk menikah ialah 19 tahun.
Viralnya Aktris Lea Chiarachel berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga hingga melakukan adegan yang tak semestinya turut dikritik. Tak lama setelah viral, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengungkapkan bahwa stasiun televisi terkait berkomitmen mengganti peran Zahra dengan wanita yang usianya lebih dewasa. Namun, tindakan dari KPI dan stasiun tersebut dinilai kurang tepat, baru-baru ini bahkan muncul sebuah petisi yang meminta penghentian sinetron “Suara Hati Istri”.
ADVERTISEMENTS
Setidaknya ada beberapa dugaan pelanggaran dalam sinetron ini, yakni mempekerjakan anak berusia 15 tahun, mempertontonkan perilaku pedofilia hingga hal asusila ke publik
Isu utama yang disorot publik yakni menggunakan pemeran anak-anak, Lea Chiarachel yang berusia 15 tahun sebagai istri ketiga, sedangkan tokoh suami diperankan Panji Saputra yang berumur 39 tahun. Salah satu episode bahkan menayangkan adegan ranjang layaknya pasangan suami-istri. Meski dalam sinetron usia pemeran wanita telah mencukupi, tetapi di dunia nyata justru sebaliknya.
Selain itu, alur cerita yang menggambarkan karakter dan adegan yang mana mengarah perkawinan anak. Hal ini diperkuat adanya episode malam pertama. Dengan kata lain, sinetron “Suara Hati Istri” dianggap melanggengkan praktik perkawinan anak yang dilarang Undang-Undang.
Dengan alasan tersebut, publik pun kembali bersuara soal langkah yang diambil KPI. Penggantian karakter Zahra dalam “Suara Hati Istri” dinilai bukan solusi terbaik. Sehingga tak memberikan efek jera.
ADVERTISEMENTS
Petisi yang telah ditandatangi lebih dari 50 ribu orang itu dibuat untuk menghentikan tayangan, banyak warganet yang menilai adegan sinetron menormalisasi pedofilia
Lebih dari 50 ribu menandatangani petisi menyerukan penghentian “Suara Hati Istri”. Petisi itu pun pertama kali dibuat oleh akun bernama Alyzza dengan alasan sinetron mempromosikan aksi pedofilia.
“Sinetron ini seolah mempromosikan pedofilia. Meskipun di dalam plot cerita karakter digambarkan sebagai perempuan yang sudah lulus SMA, itu tidak menutup kenyataan bahwa aktrisnya sendiri masih berusia 15 tahun. Kami khhawatir LC (pemeran Zahra) untuk ikut dalam produksi film ini. Terlebih lagi terdapat satu scene (cuplikan sudah tidak ada) mengisahkan soal malam pertama dengan suaminya.” keterangan dalam petisi yang beredar.
Hingga Kamis, (3/6) pagi waktu Indonesia, petisi itu telah telah ditandatangani sebanyak 51.300 orang. Dalam laman change.org disebut menjadi salah satu petisi yang banyak ditandatangani.
“Menurut saya tayangan ini mempromosikan pedofilia dan child grooming,” kata seorang penandatangan petisi.
“Sudah saatnya stasiun televisi memperbaiki kualitas tayangannya. Jangan melulu mengikuti selera pasar,” tanggapan yang lain.
Dikhawatirkan tayangan ini juga akan menimbulkan toxic masculinity, merasa bahwa seorang pria lebih mempunyai kuasa dan merendahkan perempuan. Hal ini sejalan dengan alur cerita yang mengisahkan Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar utang keluarga. Nah, kalau kamu setuju dengan petisi tersebut?