Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia sedang ramai memperbincangkan lamaran pernikahan pasangan artis terkenal Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Pernikahan yang sudah digembar-gemborkan sejak lama memang telah dinantikan oleh banyak warga Indonesia.
Melihat antusiasme masyarakat terhadap pernikahan pasangan Atta dan Aurel, RCTI selaku televisi swasta menyiarkan prosesi lamaran dan pernikahannya kelak. Rupanya nggak sedikit orang yang mengkritik dan memprotes stasiun televisi yang menyiarkan pernikahan Atta dan Aurel. Protes tersebut membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memanggil RCTI serta menegur televisi swasta tersebut. Nggak tinggal diam, RCTI juga mengemukakan pembelaan mereka terkait siaran lamaran tersebut.
ADVERTISEMENTS
Sebelum dipanggil, pihak RCTI mengeluarkan pembelaan terkait kritik dan protes terhadap siaran lamaran pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Pada Sabtu, 13 Maret 2021, RCTI menyiarkan prosesi lamaran pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang berhasil menyita perhatian publik. Prosesi lamaran yang disiarkan antara lain siraman, pengajian dan nantinya RCTI akan menyiarkan akad pada 3 April mendatang. Rupanya acara tersebut nggak membuat banyak orang senang. Protes dan kritik muncul dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah memanggil pihak RCTI untuk meminta penjelasan.
Sebelum memulai pertemuan, pihak RCTI menyampaikan alasan mengapa mereka menyiarkan prosesi lamaran tersebut. Menurut Group Corporate Secretary Director MNC Group, Syafril Nasution pihaknya merasa nggak melanggar apapun. Menurutnya, siaran tersebut dilakukan untuk memenuhi animo masyarakat terhadap gembar-gembor pernikahan dua artis muda tersebut. Pihak RCTI juga menyebutkan bahwa prosesi lamaran juga nggak sepenuhnya tidak bermanfaat. Menurut mereka, kegiatan lamaran adalah kegiatan yang positif dan mengandung unsur budaya dan RCTI ingin menampilkan keragaman budaya pernikahan di Indonesia.
ADVERTISEMENTS
Komisi Penyiaran memanggil RCTI setelah mendapatkan kritik yang tajam dari masyarakat yang peduli pada kepentingan penyiaran publik
Sebelum menyatakan pembelaannya, stasiun televisi tersebut mendapatkan kritik dan protes dari Komisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Setelah menerima kabar soal penayangan langsung lamaran Atta-Aurel, KNRP menolak seluruh penayangan yang dianggap tidak mewakili kepentingan publik. Pihak KNRP juga menyesalkan pihak KPI yang tidak menghentikan kegiatan dan bertindak abai dan tidak bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan kepentingan publik.