Tak Merasa Bersalah atas Dakwaan Pemalsuan Ijazah, Pelawak Qomar Tolak Vonis Penjara 17 Bulan

Pemalsuan ijazah Qomar

Baru-baru ini, Pasha “Ungu” banjir pujian karena meraih gelar sarjana di usia 40 tahun. Namun hal sebaliknya terjadi pada pelawak Nurul Qomar. Sejak Juni lalu, pria berusia 59 tahun ini dipandang buruk oleh sebagian orang karena kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). Bahkan Qomar telah divonis hukuman penjara selama lebih dari 1 tahun. Tentunya hal ini bisa sangat merugikan Qomar.

Merasa nggak terima, Qomar pun berusaha memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Namun, apakah pembelaannya bakal diterima hakim? Mari simak selengkapnya.

ADVERTISEMENTS

Akibat kasus pemalsuan SKL S2 dan S3, pelawak Qomar divonis hukuman 1 tahun 5 bulan. Dia pun mengajukan naik banding karena merasa nggak bersalah

Tak Merasa Bersalah atas Dakwaan Pemalsuan Ijazah, Pelawak Qomar Tolak Vonis Penjara 17 Bulan

Qomar di pengadilan via panturapost.com

Qomar ditangkap atas dugaan kasus pemalsuan SKL pada 24 Juni 2019 silam. Diduga, dia menggunakan SKL palsu itu untuk memperoleh jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) di Brebes, Jawa Tengah pada tahun 2017. Setelah penyelidikan, Qomar dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara pada 11 November lalu. Namun dia merasa nggak bersalah sehingga mengajukan naik banding. Selama proses naik banding tersebut, Qomar nggak ditahan oleh kepolisian. Dia pun berusaha mengumpulkan bukti-bukti terkait kasusnya.

ADVERTISEMENTS

Qomar merasa ada orang yang memfitnahnya tentang kasus pemalsuan SKL ini. Sebab ada oknum yang nggak mau Qomar maju di pemilihan legislatif

Tak Merasa Bersalah atas Dakwaan Pemalsuan Ijazah, Pelawak Qomar Tolak Vonis Penjara 17 Bulan

Qomar ditangkap oleh kepolisian via www.lensaindonesia.com

Hingga kini Qomar bersikeras kalau dia nggak melakukan pemalsuan SKL S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta. Dikutip dari KapanLagi , Qomar curiga kalau ada orang yang nggak senang dengan prestasinya selama ini. Sebab dia pernah menjadi anggota DPR selama dua priode. Qomar juga sempat menjadi Rektor UMUS selama 9 bulan, dari 9 Februari hingga 14 November 2017. Lalu dia mundur dari jabatannya karena hendak ikut pilkada Kabupaten Cirebon. Menurut anggota grup lawak Empat Sekawan ini, ada oknum yang berusaha menjegalnya agar gagal di dunia politik.

ADVERTISEMENTS

Atas kasus yang menimpanya, Qomar berusaha tetap sabar. Dia menganggap segala masalah ini sebagai ujian yang harus ditempuh

Tak Merasa Bersalah atas Dakwaan Pemalsuan Ijazah, Pelawak Qomar Tolak Vonis Penjara 17 Bulan

Qomar saat menjadi Rektor UMUS via majalah.tempo.co

Walaupun mendapat komentar buruk dari banyak pihak, Qomar berusaha tetap sabar menghadapinya. Dia menganggap kasus pemalsuan SKL ini sebagai ujian yang harus ditempuh agar menjadi orang yang lebih kuat. Selain itu, Qomar berusaha mengumpulkan bukti-bukti dan pembelaaan agar bebas dari vonis yang telah dijatuhkan padanya.

Semoga kasus ini bisa diproses dengan baik sampai akhir ya. Apa pun kebenarannya, semoga pihak yang bersalah bisa menerima hukuman yang setimpal.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Tinggal di hutan dan suka makan bambu

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung