Pelawak senior era 90-an yang saat ini juga menjadi seorang politisi, Nurul Qomar beberapa hari lalu (24/6) ditahan oleh polisi. Ia terjerat dengan kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Bukannya untuk nyaleg, ternyata kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 ini terkait posisinya sebagai rektor atau pemimpin salah satu universitas di Brebes.
Dilansir dari Kompas, Qomar yang saat ini menyandang status sebagai tersangka, sampai harus dijemput paksa karena beberapa kali mangkir ketika dipanggil oleh polisi. Ia didakwa karena melanggar pasal 263 KUHP dan terancam mendapat hukuman selama 7 tahun penjara. Hingga saat ini kasus tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENTS
Sempat mangkir, Qomar sampai dijemput paksa oleh pihak berwajib
Berkaitan dengan kasus yang tengah menimpanya, Qomar bahkan sampai dijemput secara paksa oleh polisi. Hal itu dilakukan karena sebelumnya ia beberapa kali kedapatan mangkir ketika dipanggil oleh penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazahnya saat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
Perlu diketahui bahwa kasus Qomar ini telah dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudi kepada pihak yang berwenang pada tahun 2017 lalu saat ia mencalonkan diri sebagai pimpinan tertinggi universitas. Ia kemudian dilantik menjadi rektor pada 9 februari 2017. Namun, belum genap satu tahun masa kerja, pada 16 November 2017 ia memilih untuk mengundurkan diri dari kursi rektor. Tidak dijelaskan secara rinci alasan mundurnya Qomar sebagai rektor.
PASKI (Persatuan Seniman Komedi Indonesia) siap berikan pendampingan hukum bagi Qomar
Pemberitaan terkait kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Qomar ini tentu saja mengagetkan banyak orang, pasalnya nama Qomar sebagai komedian sempat redup setelah dirinya terjun ke dunia politik. Namun hal tersebut tak dijadikan alasan oleh PASKI. Ketua Persatuan Seniman Komedi Indonesia, Jarwo Kwat mengaku pihaknya akan siap untuk membantu Qomar dalam menghadapi masalahnya dengan memberikan bantuan hukum.
“Ada kabarnya yang kurang enak ya kita kaget. Ini lagi nunggu kepastian dari Sekjen, saya kan ketua umum PASKI ya, ngecek dulu. Kalau benar, kita sebagai PASKI menawarkan pendampingan hukum. Kita kan punya divisi advokasi, nanti kalau misalnya pihak Haji Qomar bersedia kita dampingi,” Ungkap Jarwo dalam wawancaranya dengan Viva.
Seperti yang kita ketahui, sebagai pelawak kawakan dan juga senior pada masanya, Qomar memang memiliki kedekatan terhadap tokoh-tokoh Persatuan Seniman Komedi Indonesia. Ia juga banyak memiliki sahabat sesama komedian sejak kariernya melejit bersama dengan Derry, Eman, dan Ginanjar dalam “Empat Sekawan” di era 90-an. Tapi kalau terbukti bersalah, ya jelas harus tetap dihukum ya~