Pangeran Andrew Terjerat Kasus Pelecehan, Gelar Dicabut dan Terancam Diasingkan

Sangkal tuduhan, anak Ratu Elizabeth II ini minta kasusnya dihentikan

Pangeran Andrew, anak ketiga dari Ratu Elizabeth II dengan Pangeran Philip menjadi perbincangan publik setelah terjerat kasus pelecehan seksual. Suami dari Sarah Ferguson ini belum lama ini kehilangan gelar anggota Kerajaan Inggris setelah terbitnya surat terbuka kerajaan. Pihak kerajaan ingin Pangeran Andrew menghadapi kasus tersebut sebagai warga negara biasa.

Sebelumnya, pencopotan ini terjadi satu hari setelah Hakim AS, Lewis Kaplan, memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan pelecehan seksual yang diajukan Virginia Roberts Giuffre. Hakim Lewis menolak permintaan menghentikan kasus karena menilai terlalu dini. Virginia merupakan korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan mendiang pemodal asal Amerika Serikat, Jeffrey Epstein.

ADVERTISEMENTS

Mulanya, hakim Lewis Kaplan memutuskan untuk melanjutkan gugatan Virginia Roberts Giuffre

Pangeran Andrew

Hakim Lewis Kaplan melanjutkan gugatan Virginia Roberts  | Credit: AFP Photo

Pada Rabu (12/1/2022), hakim Lewis Kaplan di Amerika Serikat  memutuskan untuk melanjutkan gugatan Virginia Roberts Giuffre atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan Pangeran Andrew. Kasus ini berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pemodal asal Amerika Serikat sekaligus terpidana kasus kejahatan seksual, Jeffrey Epstein.

Melansir dari CNN, pada 2019 silam Giuffre mengaku pernah dimanipulasi untuk melakukan hubungan badan dengan Pangeran Andrew di usianya yang masih anak-anak. Giuffre menyatakan Pangeran Andrew melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat dia menghadiri undangan Epstein dan Ghislaine Maxwell saat dia masih di bawah umur. Menanggapi hal itu, pada September 2021 Pangeran Andrew menolak gugatan dugaan pelecehan seksual melalui pengacaranya.

ADVERTISEMENTS

Selain gelar militer miliknya dicabut, Pangeran Andrew juga terancam untuk diasingkan

Pangeran Andrew

Pangeran Andrew terancam untuk diasingkan | Credit: Splashnews

Akhirnya pada Jumat (14/1/2022), Istana Buckingham mengumumkan telah melepas gelar kerajaan dan militer milik Pangeran Andrew. Pengumuman itu disampaikan melalui media sosial Instagram The Royal Family. Pencopotan ini dilakukan satu hari setelah Lewis Kaplan memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan pelecehan seksual yang diajukan Giuffre.

“Dengan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan kerajaan telah dikembalikan pada Ratu. Duke of York tidak akan melanjutkan tugas dan akan membela kasus ini sebagai warga negara,” tulis pihak Istana Buckingham yang diunggah dalam Instagram @theroyalfamily, Jumat (14/1/2022).

Menurut laporan BBC, setelah gelar militernya dicabut, Pangeran Andrew  masih ada di urutan kesembilan dalam daftar pewaris tahta kerajaan. Namun, seluruh kegiatan kerajaan yang melibatkan dirinya dihentikan secara langsung dan dialihkan ke anggota keluarga kerajaan lainnya.

Selain itu, gelar The Royal Highness yang sebelumnya disandang tidak boleh digunakan untuk kepentingan resmi apa pun. Pangeran Andrew juga terancam untuk diasingkan. Melansir dari Dailymail, kakaknya, Pangeran Charles, akan meminta kepada Ratu Elizabeth II untuk melakukan pengasingan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung