Lama tak muncul di muka publik, kabar tak mengenakkan justru datang dari penyanyi senior Indonesia Nia Daniaty. Putri kesayangannya yang bernama Olivia Nathania yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan CPNS bodong harus menjalani persidangan demi persidangan yang berjalan alot.
Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi memang bukan pertama kali berurusan dengan pihak kepolisian. Diketahui, pada tahun 2012 lalu, ia dilaporkan oleh pedagang emas dan berlian ke Polres Jakarta Selatan karena tak kunjung membayar cincin berlian seharga Rp700 juta. Namun, kasus itu berakhir dengan damai.
Pada tahun 2016, ia juga diduga telah menggelapkan uang dan mobil seorang wanita bernama Yetti. Namun, kasus ini juga berakhir damai karena siap mengganti mobil serta uang sewanya. Setahun kemudian, Oi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp61 juta.
Tak kunjung jera, wanita berusia 30 tahun tersebut kembali menyambangi kantor polisi karena dilaporkan oleh 225 korban atas kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS.
ADVERTISEMENTS
Olivia Nathania akhirnya mengaku membuka praktik bisnis CPNS bodong saat sidang
Sidang lanjutan kasus yang melibatkan Oi kembali digelar pada Kamis, 10 Maret 2022. Dalam sidang tersebut Oi akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah menipu ratusan orang lewat rekrutmen CPNS bodong.
Kasus penipuan tersebut pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 23 September 2021. Setelah menjalani rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Oi mulai ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021.
Diketahui, total sejumlah 225 orang menjadi korban penipuan Oi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. Para korban mengaku diiming-imingi janji akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara yang mudah.
Oi melancarkan aksinya dengan mengaku mempunyai link khusus yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan strategis di sebuah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Syaratnya adalah dengan menginvestasikan sejumlah uang kepada pihaknya, kemudian mereka akan dipanggil menjadi calon PNS.
ADVERTISEMENTS
Keuntungan Olivia Nathania dari korban CPNS bodong mencapai Rp25 juta per orang
Dari tindak penipuan yang telah dilakukan Oi, wanita asal Jakarta tersebut mengaku menerima uang puluhan juta dari satu orang peserta. Dia menerima Rp25 juta dari setiap korban.
“Saya terima Rp 25 juta per orang,” ucap Olivia Nathania dalam persidangan yang digelar pada Kamis (10/3/2022).
Selanjutnya, Oi mengungkapkan bahwa dia mendapat Rp25 juta dari 11 korban yang ikut CPNS bodong buatannya itu. Sementara sisa uang yang mencapai ratusan juta dia berikan kepada Agustin dan Karnu yang bertugas untuk mencari calon peserta CPNS.
“Saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp500 juta sampai Rp600 juta,” lanjut Oi.
Agustin merupakan guru Oi sewaktu duduk di bangku SMA. Dia pada awalnya mengaku menjadi korban. Namun, dalam penyelidikannya, Agustin terbukti ikut terlibat dengan kasus penipuan CPNS bodong tersebut.
Menurut Oi, Agustin lah yang mengumpulkan korban untuk mengikuti calon peserta CPNS. Dia juga dengan nyata telah menikmati uang itu bersama dengan Karnu.
“Mereka juga yang makan duitnya. Sama dengan pak Karnu,” sambung Oi.
Olivia Nathania dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.