Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Ternyata Sudah Bebas Usai Banding Diterima

Kabar terbaru datang dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Keduanya dikabarkan sudah bebas dari hukuman rehabilitasi narkotika. Disebutkan oleh pihak kuasa hukum, Jumat (22/4),  mereka sudah berkumpul lagi dengan keluarga.

Berita tentu mengejutkan publik, ya, apalagi sesuai dengan pemberitaan terakhir, Nia dan Ardi divonis hukuman 1 tahun penjara, bukan rehabilitasi. Kebebasan mereka cukup menimbulkan tanda tanya besar. Lantas, seperti apa proses dan kronologinya sampai Nia dan Ardi bisa bebas?

ADVERTISEMENTS

Ditangkap karena kasus narkotika, Nia-Ardi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara

Juli 2021, pasangan suami istri ini ditangkap polisi atas penggunaaan narkotika jenis sabu. Kasus ini juga menyerat sopir mereka, Zen Vivanto. Semenjak kasusnya terkuak, Nia dan Ardi harus jalani rehabilitasi sambil menjalani proses pengadilan yang berjalan.

Usai menjalani berkali-kali persidangan, mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Januari 2022. Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan naktotika. Lantaran nggak bisa menunjukkan fakta adanya ketergantungan secara fisik dan psikis, mereka nggak bisa dikategorikan sebagai pecandu.

Karena Nia dan Ardi mengonsumsi narkotika atas inisiatif sendiri, makanya hakim memutuskan hukuman penjara, bukan rehabilitasi. Meskipun mereka sudah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021, hukuman kurungan tetap diberlakukan.

ADVERTISEMENTS

Putusan hakim dinilai nggak sesuai fakta persidangan, Nia-Ardi mengajukan banding

Selepas mendengar putusan hakim terkait vonis hukuman penjara, Nia tampak menitikkan air mata. Beberapa kali ia mengusap pipinya yang basah. Ketika persidangan berakhir, baik Nia maupun Ardi pergi tanpa banyak kata.

Sementara itu, Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum mereka langsung mengajukan banding. Menurut data dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, Nia dan Ardi adalah pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Makanya, Wa Ode menilai putusan majelis hakim nggak sesuai fakta persidangan, sehingga pihaknya akan mengajukan banding untuk mendapatkan putusan yang lebih adil.

ADVERTISEMENTS

Pengajuan banding ternyata diterima, hukuman penjara Nia-Ardi dianulir jadi rehabilitasi 8 bulan

Usai mengajukan banding, putusan dikeluarkan pada 29 Maret 2022 lalu. Hasilnya, Nia dan Ardi dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 8 bulan. Berdasarkan masa rehabilitasi di Fan Campus Bogor yang telah dijalani sejak 10 Juli 2021, maka mereka sudah bebas pada Maret 2022.

Ketika berita ini beredar, Wa Ode menegaskan Nia, Ardi, dan sopirnya sudah pulang ke rumah. Mereka memang diperbolehkan pulang sejak bulan Maret. Kini, keduanya menjalankan ibadah puasa Ramadan bersama keluarga.

“Sudah… sudah keluar, pokoknya puasa sudah keluar. Jadi pas putusan itu keluar, masa rehabilitasi sudah selesai,” pungkas Wa Ode.

Itulah yang menjadi dasar keduanya bebas dari vonis hukuman penjara, lalu menerima putusan hukuman rehabilitasi.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung