Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Nia Ardi divonis 1 tahun penjara

Sidang putusan hukuman untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta dengan sopirnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika telah digelar hari ini (11/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan tersebut, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengajukan banding guna meringankan hukuman keduanya. Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO Cibubur.

ADVERTISEMENTS

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Nia dan Ardi bakrie | Credit: Instagram @ramadhaniabakrie

Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka Zen Vivanto hari ini telah selesai melalui sidang putusan hukuman. Sidang putusan hukuman untuk ketiga terdakwa tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (11/01).

Hasil sidang putusan tersebut, terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim ketua Muhammad Damis, dikutip dari Detikcom pada (11/01).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata hakim ketua.

Salah satu hal yang memberatkan hukumannya adalah karena keduanya merupakan figur publik yang seharusnya memberi contoh, tetapi malah melakukan sebaliknya.

ADVERTISEMENTS

Mendengar putusan pengadilan, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani akan mengajukan banding

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Nia Ramadhani dan Ardi bakrie | Credit: Instagram @ramadhaniabakrie

Dilansir dari Kompas.com, setelah majelis hakim selesai membacakan vonisnya, Ardi Bakrie menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding untuk meringankan hukuman mereka.

“Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding,” kata Ardi Bakrie, dikutip dari Kompas.com pada (11/01).

Mendengar putusan hakim tersebut, Nia Ramadhani diberitakan langsung menundukkan kepala dan meneteskan air mata. Terlihat pula Ardi Bakrie menengok sejenak ke arah istrinya itu. Setelah itu, Nia Ramadhani berdiri dan menghampiri tim kuasa hukumnya sembari menyeka matanya. Terlihat pula bahwa pihak keluarga dan manajer yang hadir dalam persidangan tersebut meneteskan air mata.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung