Laporan Shandy Purnamasari Istri Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Dihentikan

Laporan atas tuduhan tindak pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang.

Kabar pelaporan kepada pihak berwajib yang dilakukan Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 terhadap Putra Siregar sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik merek MS Glow melayangkan gugatan pada Putra Siregar, pemilik merek PS Glow atas tuduhan tindak pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang.

Baik Shandy dan Putra yang merupakan pebisnis sekaligus selebgram ini pun menjadi sorotan publik. Diketahui laporan Shandy yang telah dilakukan pada Agustus 2021, baru-baru ini justru dibatalkan oleh pihak berwajb lantaran tidak cukup bukti. Seperti apa sebenarnya kasus Shandy Peurnamasari dan Putra Siregar ini?

ADVERTISEMENTS

Pihak penyidik memutuskan menghentikan laporan Shandy Purnamasari dan mengabulkan permohonan Putra Siregar

Laporan Shandy Purnamasari Terhadap Putra Siregar Dihentikan

Putra Siregar | credit via IG : @putrasiregarr17

Pihak penyidik baru saja menghentikan kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang yang di laporkan oleh Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar. Duktip dari Kompas, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan duduk perkara dari kasus itu yang bergulir sejak Agustus 2021 lalu.

“Gilang dan istrinya (Shandy Purnamasari) pemilik merk MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021,” kata Gatot Repli dalam siaran pers dikutip dari Kompas pada Selasa (22/03).

Pada tanggal 29 September, kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari masuk dalam tahap penyidikan. Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021. Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” tambah Gatot menjelaskan.

Usai proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pada Maret 2022 kemarin, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti. keputusan ini juga menguatkan pihak terlapor yakni Putra Siregar karena permohonan sertifikan merek PS Glow akhirnya diterbitkan.

“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Shandi melaporkan Putra Siregar terkait dugaan pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang

Laporan Shandy Purnamasari Terhadap Putra Siregar Dihentikan

Juragan 99 dan shandy Purnamasari | credit via IG : @shandypurnamasari

Pada Agustus 2021 lalu, Shandi melaporkan Putra Siregar terkait dugaan pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang. Putra Siregar dilaporkan oleh Shandi karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang.

Kemudian, Pasal 17 jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan yang dilakukan Shandy Purnamasari sebenarnya diawali dari tuduhan penjiplakan merek dagang. Hal ini membuat kerugian material dan nono-material bagi Shandy, karena produk MS Glow besutannya mengalami penurunan penjualan. Sampai saat ini, belum ada keterangan atau komentar dari pihak Shandy Purnamasari maupun pihak Putra Siregar terkait kasus ini.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Amateur yang menjadikan menulis sebagai kesibukan yang dibuat-buat ✌️

Editor

Penikmat buku dan perjalanan