Pada Senin (14/3/2022) lalu, putri dari penyanyi legendaris Nia Daniaty, yaitu Olivia Nathania dituntut hukuman 3,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Olivia terlibat kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang memakan korban sebanyak 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Atas tindakannya, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021.
Mengetahui tuntutan yang dijatuhi JPU terhadap Olivia, para korban mengaku sangat kecewa.
Mereka menilai hukuman yang diberikan pada terdakwa terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Ditambah lagi, saat ini banyak korban mengalami tekanan mental akibat kasus ini.
ADVERTISEMENTS
Korban Olivia Nathania merasa keberatan dengan tuntutan 3,5 tahun yang dinilai terlalu ringan
Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Olivia Nathania saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3), masih dirasa kurang oleh para korban.
Odie Hudiyanto selaku pengacara dari pihak korban mengatakan bahwa kliennya merasa keberatan dengan tuntutan 3,5 tahun yang dinilai tidak sepadan dengan kerugian yang diderita para korban.
“Tuntutan ini mengecewakan, jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak, uang yang melayang juga sampai Rp9,7 miliar,” ujar Odie di PN Jakarta Selatan, dilansir dari Detik.com Senin (14/3) lalu.
Odie juga menyampaikan bahwa kliennya sangat kecewa karena JPU hanya menjerat Olivia Nathania dengan satu pasal saja, yakni pasal 378 juncto 65 KUHP tentang penipuan. Padahal, mereka menyebut ada pemalsuan yang terbukti dari saksi BKN.
“Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan satu pasal yang terbukti yaitu penipuan, tapi yang lain tidak. Padahal pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN,” kata Odie Hudiyanto.
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Korban tidak terima dengan tuntutan JPU karena kerugian capai miliaran bahkan beberapa korban meninggal
Menurut pengacara korban, Odie Hudiyanto mengatakan tuntutan JPU kepada terdakwa sangat mengecewakan pihak korban. Sebab, kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai miliaran.
Selanjutnya, ia menyampaikan ada hal-hal yang tidak diungkap dalam persidangan. Odie menegaskan jumlah korban Olivia Nathania tidak berjumlah belasan.
Pasalnya, jumlah korban yang diklaim sangat banyak dan tindak penipuan berkedok rekrutmen CPNS bodong Olivia ini sudah berulang kali dilakukan oleh terdakwa.
“Harusnya dibilang ini kegiatan berulang nggak cuma satu. Korbannya kan ada banyak, yang diajukan cuma 19 itu karena polisi bilang itu sebagai sample dan sudah cukup,” tambah pengacara korban, Odie Hudiyanto.
Korban juga menyebut bahwa tindakan Olivia mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia. Bukan hanya satu, tetapi enam orang yang ikut penipuan ini meninggal karena stres.
“Ada lagi beberapa orang yang memang terus terang stres sampai meninggal, saya sampaikan itu ke Oi, ada enam orang yang meninggal orang tuanya yang ikut di program ini,” kata Agustin, salah seorang korban.
Bagaimana menurut Sobat Hipwee atas respon korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania? Semoga kasus ini selesai dengan baik dan para korban mendapatkan haknya kembali ya, SoHip.