Sebelum kasus penipuan investasi Doni Salmanan mencuat ke permukaan, Indra Kenz sudah lebih dulu ditangkap Bareskrim Polri. Crazy rich Medan tersebut lebih dulu tersandung kasus serupa, yaitu kasus penipuan investasi binary option Binomo.
Kini, status Indra Kenz telah naik menjadi tersangka dan sejumlah aliran dana miliknya telah dilacak oleh pihak penyidik. Dilansir dari Tempo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko menyebutkan sejumlah barang Indra Kenz telah disita.
Tak hanya menyita aset, saat ini pihak kepolisian telah mengakumulasi total kerugian yang ditanggung 14 korban Indra Kenz. Polisi mengatakan bahwa besaran jumlah kerugian materi keempat belas korban cukup fantastis.
ADVERTISEMENTS
Bareskrim Polri mengeluarkan pernyataan bahwa kerugian materi yang diderita 14 korban sebesar Rp25,6 miliar
Dilansir dari CNN, pihak kepolisian menyampaikan hasil perhitungan kerugian korban kasus penipuan investasi binary option atau opsi biner dari tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dari 14 korban yang telah didata pihak kepolisian, total jumlah kerugian yang saat ini ditanggung korban sebesar Rp25,6 Miliar.
“Update yang kami terima dari pihak penyidik total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dilansir dari CNN, Rabu (9/3/2022).
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan dan melalui bukti-bukti yang kuat, polisi memutuskan untuk menyita barang-barang milik tersangka, Indra Kenz.
ADVERTISEMENTS
Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan beberapa barang bukti dari dan menyita aset Indra Kenz
Kasus penipuan investasi bodong Binomo terus bergulir, dari pelacakan aliran dana Indra Kenz, penghitungan total kerugian korban dan kini berimbas pada penyitaan aset berharga. Pihak kepolisian mengatakan telah mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka dan telah menyita aset berupa barang-barang mewah milik Indra Kenz.
“Proses penyitaan, hingga hari ini penyidik telah mengamankan di antaranya sejumlah bukti transfer, rekap deposit, penarikan uang di Binomo, konten dan akun YouTube dari pada saudara IK, print out legalisir akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla dan juga satu unit handphone,” rinci Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Berikutnya, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Dijerat pasal berlapis tentang UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz terancam hukuman pidan penjara maksimal selama 20 tahun.
Belajar dari kasus Indra Kenz, ada baiknya kita berhati-hati sebelum melakukan investasi. Jika SoHip ingin bergabung investasi tertentu, sebaiknya cari tahu dulu seluk-beluknya, jangan sampai esok lusa menderita banyak kerugian. Semoga kasus ini cepat diselesaikan dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.