Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi bodong aplikasi Binomo. Aliran dana milik crazy rich asal Medan tersebut telah dilacak pihak kepolisian dan sejumlah aset berharga turut disita. Namun, kasus Indra Kenz ini menyeret sejumlah nama dan salah satunya adalah nama Rudi Salim.
Diketahui, Rudi Salim merupakan presiden direktur perusahaan otomotif Prestige Motorcars. Beredar isu bahwa Indra Kenz pernah melakukan pencucian uang dengan melakukan transaksi jual-beli kendaraan mewah di Prestige Motorcars.
Tak hanya sekali, crazy rich Medan itu terpantau telah membeli beberapa kendaraan mewah di showroom milik pebisnis kelahiran 1987 tersebut. Adapun transaksi yang dilakukannya itu diabadikan melalui kanal YouTube milik Indra Kenz dan juga Prestige Productions.
ADVERTISEMENTS
Bareskrim Polri berencana memanggil Rudi Salim terkait kasus Indra Kenz
Terkait kasus penipuan investasi binary option di aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, polisi akan memanggil sejumlah nama yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana milik crazy rich asal Medan tersebut.
Dilansir dari Detik.com pada (14/3), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berencana memanggil pebisnis Rudy Salim. Ia akan dipanggil berkenaan transaksi jual-beli kendaraan mewah yang dilakukan Indra di showroom-nya.
“Nanti saya cek dan dipanggil,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Mendengar rencana pemanggilan dirinya oleh Bareskrim Polri, Rudi Salim menyerahkannya kepada kuasa hukum Prestige Motorcars.
ADVERTISEMENTS
Pihak kepolisian mewanti-wanti semua pihak yang menerima aliran dana dari Indra Kenz untuk segera melapor
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau agar penyedia jasa dan barang para affiliator untuk melaporkan transaksi pembelian barang-barang mewah. Begitu pula yang dilakukan pihak kepolisian yang turut mewanti-wanti semua penerima aliran uang dari Indra Kenz untuk melapor pada polisi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan lebih baik mengembalikan dan yang pernah digelontorkan Indra Kenz kepada aparat negara, alih-alih menambah jumlah tersangka. Sebab penerima dana yang sengaja tidak melapor dan mengembalikan dana tersebut akan terancam sanksi pidana.
“Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentu tidak bisa menyelesaikan masalah,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat ditemui di gedung PPATK, Jakarta Pusat pada Kamis (10/3).
Lebih lanjut Agus mengatakan jika bersangkutan (penerima aliran dana) dapat bekerja sama maka akan baik guna pengembangan penyelidikan.
“Saya rasa dengan pengembalian dana yang mereka terima kemudian kita lihat, apakah yang bersangkutan mau jadi kolaborator mengembangkan (penyidikan) perbuatan para pelaku ini dalam pengembangan usahanya,” lanjut Agus Andrianto.