Lewat Buku Catatan sang Ibu, Nirina Bongkar Kejahatan ART yang Gelapkan Aset Properti

kasus ART Nirina Zubir

Nirina Zubir hingga kini masih terus mengawal kasus mafia tanah yang menggelapkan aset milik mendiang ibunya, Cut Indria Martini. Saat ini, kasus mafia tanah ini masih terus diselidiki dan sudah menetapkan 5 orang tersangka, termasuk asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita. Dari kasus ini, Nirina dan keluarganya diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Aktris pemeran “Get Married” ini mengungkapkan bahwa dirinya mulai mengetahui kejahatan Riri dari catatan harian sang ibu. Diketahui, mendiang sang ibu kala itu sudah sering lupa sehingga Nirina meminta untuk selalu menulis dalam buku catatan. Dia pelan-pelan mengumpulkan bukti dan akhirnya bisa mengusut kasus mafia tanah ini.

ADVERTISEMENTS

Tulisan ibunya bagi Nirina sangat membantu mengusut kasus, sebab sang ibu jarang bercerita mengenai keburukan ARTnya

Riri Khasmita adalah mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir yang sudah bekerja sejak tahun 2009. Ibunda Nirina sudah sangat percaya dengan asisten rumah tangganya itu, namun sayang kebaikan Cut Indria Martini justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Kasus ini bermula saat sang ibu merasa suratnya hilang, kemudian meminta Riri untuk mengurusnya. Alih-alih diurus, surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan.

Nirina kemudian mengungkapkan bahwa dirinya mulai mengetahui kejahatan sang ART dari catatan harian sang ibu. Baginya, tulisan-tulisan itu sangat membantu dalam mengusut kasus mafia tanah ini. Dalam unggahan Instagramnya, Nirina membagikan contoh notes almarhumah ibunya yang berisikan pinjam meminjam terhadap asisten rumah tangganya.

“Ini adalah contoh notes2 yang almarhumah ibu saya tulis mengenai pinjam meminjam uang tersangka riri khasmita… contoh notes2 kecil inilah yg menjadi pembuka mata kami terhadap tersangka.” tulis Nirina dalam unggahan Instagramnya @nirinazubir_ pada Jumat (20/11).

ADVERTISEMENTS

Tak hanya Riri Khasmita, sudah ditetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini.  Namun, 2 diantaranya belum ditahan

Enam aset properti Ibunda Nirina yang digelapkan oleh Riri Khasmita adalah dua sertifikat tanah serta empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total sekitar Rp17 miliar. Dalam melakukan operasinya, ART ibunda Nirina Zubir ini tak hanya sendiri, dia bekerja sama dengan sang suami yang bernama Edrianto. Tak hanya itu, ada pula tiga notaris bernama Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Terakhir, pihak kepolisian sudah menahan Riri, Edrianto, dan Faridah. Namun, dua tersangka lainnya yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan belum ditahan. Keduanya yang merupakan notaris PPAT itu tidak memenuhi panggilan dan melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik. Pemeriksaan keduanya kemudian akan ditunda hingga Senin (22/11).

Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menyatakan bahwa penyidik masih teruus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Mereka juga mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami kasus mafia tanah ini untuk menelusuri aliran uang pelaku dari hasil penggelapan.

Kita doakan semoga kasus mafia tanah ini bisa diusut secara tuntas dan pelaku dihukum seadil-adilnya ya, SoHip. Semangat mengawal kasus ini untuk Nirina dan keluarga!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Seorang makmum yang taat :)