Kabar mengejutkan datang industri hiburan Tanah Air, pesinetron Jeff Smith kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (8/2/2021).
Kendati demikian kepolisian belum membeberkan barang bukti dan kronologi secara detail. Ditangkapnya Jeff Smith untuk kedua kalinya menjadi perbincangan warganet di media sosiaL. Tak sedikit yang menyayangkan tindakan aktor berusia 23 tahun tersebut.
ADVERTISEMENTS
Kali kedua terjerumus kasus narkotika, penyesalan Jeff Smith kala itu hanya isapan jempol belaka
Jeff Smith kembali ditangkap di salah satu kawasan di Jakarta pada Rabu, 8 Desember 2021. Tepat hari ini kepolisian akan menggelar jumpa pers secara terperinci mengungkapkan kronologi dan barang bukti.
Meski demikian, penangkapan terhadap pemeran film “Magic Tumbler” ini sudah dibenarkan oleh Direktur Reserse Nark0ba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
“Iya (Jeff Smith). Nanti dirilis Kabid Humas ya,” ucap Mukti dikutip dari Kompas, Rabu (8/12).
Terulangnya kasus narkotika yang menjerat Jeff Smith membuat beberapa pihak kecewa. Apalagi saat penangkapan pertama ia pernah berjanji nggak akan menyentuh kembali obat-obatan terlarang tersebut.
“Menyesal, tidak akan menggunakan (narkotika) lagi,”kata Jeff Smith melalui video call dalam sidang dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (28/7/2021).
ADVERTISEMENTS
Jeff Smith sudah pernah ditangkap pada April 2021. Ia menjalani 5 bulan penjara dan bebas pada September silam
Berdasarkan laporan, pada 15 April 2021 Jeff Smith ditangkap Polres Metro Jaya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kala itu ia bersama satu orang temannya berinisial D diamankan pihak kepolisian.
Dari penyelidikan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0.52 gram di dalam plastik klip kecil. 44 gram tembakau yang ditemukan pada tas ransel milik Jeff Smith, dan 2 botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.
“(Kemudian) enam pack papir di dalam kotak hitam. Ada dua cangklong alat untuk mengisap tembakau. Satu unit mobil, dan uniknya ada empat buku terkait ganja,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pria kelahiran Januari 1998 itu dinyatakan positif narkotika berjenis ganja. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dua pasal dakwaan, yakni dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika, sehingga ia didakwa pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada dakwaan kedua, ia dianggap menggunakan narkotika tersebut tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang. Alhasil, Jeff Smith juga diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menyakatakan Jeff Smith terbukti bersalah dan divonis lima bulan kurungan penjara, yang mana lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU. Dari hasil pengakuan terhadap penyidik, yang bersangkutan mulai menggunakan ganja atau sejenisnya setelah SMA. Jeff Smith juga pernah melaksanakan rehabilitasi pada Desember 2020.