Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Korban mengaku ditipu hingga 490 juta

Berita mengejutkan kembali menghiasi dunia hiburan tanah air. Pasalnya, aktor kawakan Jamal Mirdad baru-baru ini dikabarkan tersandung kasus penggelapan dan penipuan. Ayah dari Nana Mirdad itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah dua kali somasi.

Dalam kasus ini, Jamal Mirdad dilaporkan melanggar pasal terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tuduhan tersebut berkaitan dengan kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sawangan, Depok.

ADVERTISEMENTS

Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena tak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik rumah

Jamal Mirdad dilaporkan oleh seseorang yang berinisial FN. Laporan itu telah terdaftar dan diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2022 atas nama pelapor sekaligus korban, Firdaus Nuzula. 

Ayah dari Naysila Mirdad ini dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad.

“Benar, kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (25/2/2022), dilansir dari Kumparan.

Kasus ini bermula ketika pelapor membeli rumah di kawasan Sawangan, Depok tersebut pada tanggal 31 Maret 2015. Pelapor mengaku bahwa ia telah membayar lunas rumah tersebut dan sudah ada akad jual beli.

Transaksi jual-beli rumah seluas 150 meter persegi ini dilakukan di rumah Jamal Mirdad sendiri, yakni di kawasan Sawangan, Depok. Menurut kesaksian si pelapor, pihaknya telah membayar lunas rumah seluas 150 meter persegi tersebut senilai 490 juta rupiah.

Namun, menurut kesaksian pelapor, Sertifikat Hak Milik (SHM) tak kunjung diberikan. Padahal, pihak Jamal menjanjikan bahwa Sertifikat Hak Milik akan diberikan ketika sudah ada pelunasan.

Sampai saat ini, pihak Jamal diduga tak kunjung memberikan hak si pelapor. Di sisi lain, pihak pelapor mengaku telah menghubungi Jamal Mirdad beberapa kali, tetapi tidak mendapat respon.

ADVERTISEMENTS

Pihak Jamal Mirdad seakan tak acuh dan tidak menanggapi kasus ini

Sebelum dilaporkan ke pihak yang berwajib, korban mengatakan ia  sempat melayangkan surat somasi kepada pihak Jamal melalui kuasa hukumnya. Namun, hasilnya pun nihil. Pihak Jamal seakan menutup telinga dan menganggap enteng kasus ini. 

“Hingga dibuatkan laporan ini, tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi,” lanjut Kombes Pol Endra Zulpan.

Dalam melakukan pelaporan ke pihak berwajib terkait tuduhan penipuan dan atau penggelapan, pihak pelapor memiliki sejumlah barang bukti. Mereka menyertakannya bukti berupa bukti pengikatan jual beli (PJB), kwitansi pembelian, serta mutasi rekening.

Dengan barang bukti yang telah disertakan, maka pihak Polda Metro Jaya langsung mengusut dan menyelediki kasus dugaan penipuan yang melibatkan aktor senior, Jamal Mirdad ini.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor