Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara

Dia diperiksa selama 7 jam oleh penyidik dan dikenakan pasal berlapis

Influencer Indra Kesuma atau dikenal dengan nama Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Pria kelahiran 1996 ini mulai dikenal warganet karena mendapat julukan Crazy Rich Medan.

Selain itu, Indra Kenz juga berprofesi sebagai content creator di berbagai platform media sosial, trader, dan juga entrepreneur. Indra Kenz pun sempat merambah ke dunia hiburan dengan mengikuti ajang pencarian bakat The Voice Indonesia.

Namun, nasib kurang baik menimpa Indra Kenz saat dia terbukti melakukan tindak pidana melalui aplikasi Binomo. Dia pun memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Selebgram itu pun terancam 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS

Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun karena dikenakan pasal berlapis

Indra Kenz

Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun | Credit: Instagram @indrakenz

Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun karena melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia pun dikenakan pasal berlapis karena tindakannya tersebut.

Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari Detik.com, Kamis (24/2/2022).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Diketahui, Indra Kenz diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik.

Ramadhan pun menyebut bahwa penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pria yang bergelar Sarjana Teknik tersebut. Selama menjalani penyidikan, Indra Kenz dengan sadar mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.

Nikmati konten menarik seputar mengatur keuangan: Sukses Beli Rumah di Usia 25, Ini Panduan Pembukuan Keuangan ala Adhin

ADVERTISEMENTS

Para korban mengaku tertipu aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen

Indra Kenz

Indra Kens menjanjikan keuntungan hingga 85 persen | Credit: @indrakenz via Instagram

Jika melihat media sosialnya, seperti TikTok dan Instagram, maka Sobat Hipwee akan melihat kontennya yang mengusung konsep memamerkan kemewahan dengan jargon “Murah kan?”.

Dengan menggunakan nama besarnya sebagai influencer, pria kelahiran Rantauprapat, Sumatra Utara ini berhasil menggunakan trik marketingnya dengan mengunggah konten-konten promosi melalui seluruh akun media sosialnya.

Dilansir dari laman CNN Indonesia, para korban mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Selain itu, para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Kita doakan bersama semoga apa pun hukuman yang akan dijalani Indra Kenz bisa membuatnya jera. Jangan lupa juga untuk berhati-hati dengan aplikasi keuangan online yang menawarkan iming-iming menggiurkan semacam ini ya, SoHip!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

"Jangan bosan jadi orang baik."

Editor