Belakangan ini, kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading bermunculan ke permukaan. Sebut saja kasus-kasus sebelumnya seperti trading binary option aplikasi Binomo dan Quotex yang menjerat banyak korban. Terbaru, muncul aplikasi Triumph yang diduga disalahgunakan untuk melakukan penipuan.
Atas kasus dugaan penipuan investasi bodong Triumph ini, salah seorang artis sekaligus presenter kenamaan Indonesia ikut terseret. Nama Indra Bekti turut terlibat sebab presenter berusia 44 tahun ini menjadi brand ambassador dari aplikasi Triumph.
Pemilik nama lengkap Bekti Indra Tomo atau lebih akrab disapa Indra Bekti ini dikenal sebagai artis multitalenta. Ia pernah bergelut di dunia penyiaran radio, presenter, penyanyi, bintang iklan hingga aktor. Kini namanya terpaksa terseret kasus yang kurang menyenangkan.
ADVERTISEMENTS
Keterlibatan Indra Bekti dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong
Nama Indra Bekti disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Pria kelahiran Jakarta 1977 ini diketahui menjadi brand ambassador (BA) aplikasi Triumph yang bertugas mempromosikan aplikasi investasi tersebut.
Dilansir dari detik.com, seorang korban bernama Nandang menyebutkan tugas Indra tidak hanya mempromosikan aplikasi Triumph tetapi juga keuntungan-keuntungan yang nantinya akan diperoleh para investor. Atas kasus yang menimpanya, Nandang telah melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Jum’at (25/3).
“Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph,” ujar Nandang saat berada di Bareskrim Polri.
Nandang dan sejumlah korban lainnya mengaku pernah melihat Indra Bekti dalam setiap agenda Triumph. Namun, para korban tidak mengetahui lebih lanjut keterlibatan Indra dalam kasus ini. Mereka memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak penyik Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENTS
Awal mula pelaporan kasus dugaan penipuan Triumph
Diketahui, jumlah korban dari dugaan kasus penipuan investasi bodong Triumph sudah mencapai 20 orang dengan kerugian ditaksir Rp 2,3 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jum’at (25/3).
Aplikasi Triumph merupakan aplikasi yang menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung dijanjikan memperoleh keuntungan atau bonus harian sesuai besar kecilnya investasi. Mekanisme di awal, keuntungan harian yang diperoleh dapat dicairkan melalui aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi yang notabennya adalah investor tidak dapat melakukan pencairan dana yang telah mereka investasikan. Inilah yang menjadi buntut pelaporan para korban ke Bareskrim Polri.