Pemberitaan mengenai selebritas media sosial Rachel Vennya yang kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri ramai pada bulan September 2021 lalu. Rachel Vennya disebut hanya menjalani masa karantina 3 x 24 jam dari peraturan seharusnya 8 x 24 jam setelah kembali dari Amerika Serikat. Selebgram itu pun kemudian meminta maaf kepada publik melalui unggahan Instagramnya dan menyatakan akan menjalani proses hukum yang berlaku.
Jumat (10/12/2021) lalu, Rachel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang atas dakwaan pelanggaran karantina kesehatan. Dia mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet. Rachel bersama pacar dan manajernya pun divonis delapan bulan masa percobaan dan denda Rp 50 juta. Rachel mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENTS
Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan dengan membayar Rp 40 juta untuk 3 Orang
Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel mengaku membayar hingga Rp 40 juta. Hal itu diungkapnya saat majelis hakim menanyakan apakah selebgram itu membayar seseorang agar dapat kabur daru kewajiban karantina. Rachel menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkannya kepada Ovelina, protokol Bandara Soekarno Hatta.
Ovelina menanggapi bahwa besaran uang itu diminta oleh Satgas Covid-19 bandara yang diserahkan kepada seseorang bernama Kania. Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa diminta masing-masing Rp 10 juta. Sementara itu, Rp 10 juta lainnya dibagikan kepada tiga orang, yakni Ovelina Rp 4 juta dan dua orang temannya, Eko Rp 4 juta dan Jarkasih Rp 2 juta.
Sementara itu, hasil penyelidikan Kodam Jaya, Rachel bersama pacar dan manajernya kabur dengan dibantu dua anggota TNI. Kedua anggota TNI yang ditempatkan di Bandara Soekarno Hatta itu berinisial FS dan IG. FS disinyalir sebagai pihak yang membantu Rachel dan lainnya mendapatkan fasilitas karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, sementara IG di RSDC Pademangan.
ADVERTISEMENTS
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan kepada Rachel Vennya, Salim, dan Maulida. Hakim juga menyatakan bahwa Rachel dan tiga terdakwa lainnya wajib membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan. Hukuman yang sama juga berlaku bagi Ovelina, hanya denda yang dijatuhkan lebih ringan yakni Rp 30 juta.
Putusan tersebut berarti bahwa Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana. Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Pertimbangan putusan itu lebih rendah dari ancaman hukuman satu tahun penjara adalah karena terdakwa dalam persidangan tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya. Mereka terbukti bersalah dan terjerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Usai menjalani sidang, Rachel mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.