Kabar terbaru datang dari penyanyi Rossa. Honor menyanyi yang ia dapatkan hasil manggung di acara DNA Pro Desember 2021 lalu sempat dikabarkan akan disita polisi. Hal itu berkaitan dengan kasus investasi bodong yang menjerat aplikasi robot trading tersebut.
Berita itu langsung mengejutkan publik serta warganet. Mereka menilai tidak seharusnya Rossa ikut terjerat dalam kasus ini karena ia hanya bekerja secara profesional seperti perjanjian di atas kontrak. Namun, polisi punya alasannya sendiri kenapa harus menyita honor senilai Rp172 juta itu.
“Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan? Itu kan uang ilegal,” tutur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Divisi Humas Mabes Polri, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Argumen tersebut nyatanya bisa dipatahkan oleh sejumlah pihak yang akhirnya membuat honor menyanyi Rossa tidak jadi disita.
ADVERTISEMENTS
Rossa hanya bekerja profesional dan tidak ikut dalam promosi produk DNA Pro
Desember 2021 lalu, Rossa diundang sebagai penyanyi untuk mengisi sebuah acara yang diselenggarakan DNA Pro di Bali. Rossa lantas menjalankan pekerjaannya dan menyanyi secara profesional sesuai perjanjian kontrak.
Dari hasil kerjanya itu, ia dibayar sebesar Rp172 juta dan sudah dipotong dengan biaya operasional. Selama kerja sama itu berlangsung, Rossa sama sekali tidak turut campur dalam promosi produk investasi DNA Pro.
“Ibu Rossa tidak diperlukan menyampaikan (mengembalikan) uang hasil honor ini untuk diberikan kepada penyidik. Disimpulkan bahwa apa yang dilakukan ibu Rossa adalah murni profesional, tidak ada kaitannya dengan promosi, endorse produk DNA Pro. Jadi benar-benar profesional sebagai penyanyi,” tegas kuasa hukum Rossa, Wardaya, dilansir dari Kompas.com.
ADVERTISEMENTS
Uang hasil bekerja profesional tidak seharusnya ikut disita
Selepas kebijakan penyitaan honor Rossa mencuat, banyak pihak ikut mengkritisi langkah yang diambil polisi itu. Uang yang harusnya disita adalah uang yang bersinggungan dengan praktik kotor investasi bodong yang dilakukan DNA Pro. Sedangkan pekerja seni yang melakukan tugas secara profesional dan tidak terlibat dalam tindak kejahatan DNA Pro harusnya bebas dari jeratan.
“Dengan tidak mengabaikan empati kepada korban, kita tetap harus cermat membedakan mana pelaku kejahatan seperti penyelenggara DNA Pro dengan pihak lain yang tidak ada kaitan dengan manajemen DNA Pro seperti para artis yang memberikan jasa keartisan,” ucap Habiburokhman, jubir Partai Gerindra, dilansir dari Detik.com.
Setelah mencermati lebih detail, akhirnya polisi batal menyita honor menyanyi Rossa. Hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat dalam aliran dana DNA Pro kepada Rossa. Artinya, uang Rp172 juta yang diterima Rossa bukan uang ilegal.