Beberapa waktu lalu, kasus yang menyeret keluarga influencer Gen Halilintar sempat menarik perhatian publik. Gen Halilintar digugat oleh pihak label musik Nagaswara sebesar 9,5 miliar rupiah secara material dan immaterial. Hal tersebut bermula saat Gen Halilintar meng-cover lagu “Lasgi Syantik” yang dinyanyikan oleh Siti Badriah tanpa izin Nagaswara. Pihak label itu pun menduga adanya pelanggaran hak cipta karena Gen Halilintar juga mengganti lirik lagu tersebut.
Setelah dibawa ke meja hijau beberapa waktu lalu, akhirnya muncul kabar kalau gugatan Nagaswara tersebut ditolak oleh hakim. Bagaimana kelanjutannya? Yuk simak selengkapnya.
ADVERTISEMENTS
Keluarga Gen Halilintar bersyukur atas keputusan hakim yang menolak gugatan Nagaswara terhadap keluarga influencer tersebut
Dilansir dari laman kompas.com, pihak Gen Halilintar melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, mengaku bersyukur atas hasil persidangan yang menyatakan gugatan Nagaswara terhadap mereka ditolak hakim. Seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat telah ditolak. Meski begitu, kata Sunan, kasus ini menjadi pelajarang berharga bagi keluarga Gen Halilintar terutama mengenai industri musik yang harus lebih dijaga dan dibesarkan. Namun permasalahan ini sepertinya nggak berakhir sampai di sini aja.
ADVERTISEMENTS
Pihak Nagaswara berencana mengajukan kasasi karena tidak disumpahnya saksi saat sidang berlangsung
Setelah keputusan hakim keluar, pihak label musik Nagasawara berencana akan mengajukan kasasi terkait penolakan gugatan mereka. Melalui kuasa hukum mereka, Josh Mulyadi, yang menjadi dasar pengajuan kasasi adalah tidak disumpahnya saksi yang hadir dalam persidangan beberapa waktu lalu, dalam hal ini Muhammad Thariq Halilintar dan seorang karyawan mereka. Tidak disumpahnya saksi yang memberi keterangan membuat kualitas saksi tidak diperkenankan dan membuat pihak Nagaswara keberatan. Apalagi Thariq merupakan bagian dari keluarga Gen Halilintar itu sendiri.
Semoga ada solusi terbaik untuk masing-masing pihak ya.