Kabar tak sedap datang dari keluarga YouTuber Gen Halilintar yang dikabarkan terjerat kasus pelanggaran hak cipta. Hal ini lantaran Gen Halilintar meng-cover lagu “Lagu Syantik” yang dipopulerkan oleh Siti Badriah tanpa izin.
Sebenarnya kasus ini terjadi sejak 2020 silam, tapi proses hukum yang sempat terhambat dan gugatan dari Nagaswara selaku label musik untuk lagu “Lagi Syantik” tersebt sempat ditolak. Hingga akhirnya, kasus ini kembali mecuat setelah Nagaswara memenangkan kasus tersebut. Seperti apa sebenarnya kasus pelanggaran hak cipta lagu tersebut?
ADVERTISEMENTS
Gen Halilintar meng-cover lagu “Lagi Syantik” tanpa izin sekaligus mengubah beberapa liriknya
Lagu “Lagi Syantik” beberapa tahun yang lalu memang cukup populer dan banyak didengarkan masyarakat. Para content creator pun ramai membuat cover versi mereka, termasuk Gen Halilintar yang memang cukup terkenal dengan cover berbagai lagu yang dinyanyikan oleh semua anggota keluarga mereka.
Cover lagu yang dilakukan oleh keluarga dari Atta Halilintar tersebut sebenarnya sudah cukup lama. Lagu tersebut bahkan diunggah di kanal YouTube Halilintar TV tiga tahun yang lalu, tepatnya 18 November 2018. Selain meng-cover lagu, ternyata Gen Halilintar juga mengubah beberapa liriknya, tanpa izin lebih dulu pada pihak Nagaswara.
Hal tersebut membuat pihak Nagaswara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Akhirnya Nagaswara pun meminta ganti rugi pada Gen Halilintar melalui gugatan secara hukum. Sayangnya, saat itu gugatan Nagaswara ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2020.
ADVERTISEMENTS
Gen Halilintar terbukti bersalah usai pihak Nagaswara mengajukan kasasi
Sebelumnya, Atta dan adiknya, Thariq Halilintar menjadi saksi dalam persidangan. Mereka mengungkap jika pengubahan lirik lagu dilakukan untuk menyesuaikannya, karena harus dinyanyikan oleh anak-anak dan orang tua.
“Bukan untuk mengubah sedikit pun konten atau menegatifkan lagu itu. Malah ingin lagu itu jadi lebih baik saat dinyanyikan oleh anak-anak dan orang tua,’ kata Thariq Halilintar usai menjalani persidangan pada Februari 2020 silam.
Sayangnya, putusan Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan Nagaswara membuat mereka mengajukan kasasi. Hingga akhirnya, Gen Halilintar terbukti bersalah setelah Mahkamah Agung menyetujui Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Nagaswara pada 2021 lalu.
Majelis hakim menyatakan gen halilintar melanggar hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik” sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021. Keluarga Gen Halilintar terbukti mengubah lirik lagu, merekam, membuat video, serta mengunggah di kanal YouTube sendiri tanpa izin pihak PT Nagaswara Publisherindo. Atas hal tersebut, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi Rp300 juta kepada pihak Nagaswara.
ADVERTISEMENTS
Gen Halilintar belum membayar ganti rugi
Usai penetapan sanksi terhadap kasus tersebut, ternyata Gen Halilintar belum melakukan ganti rugi. Menurut Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara mengungkap jika pihak mereka telah mengajukan eksekusi pada Maret 2022, tapi belum ditanggapi oleh Gen Halilintar.
“Belum ada komunikasi apa pun, belum (dibayar). Maret lalu kami ajukan eksekusi tapi belum ada hasil. Klien saya juga masih menunggu iktikad baik dari pihak Gen Halilintar,” ungkap Yosh, dinukil dari JPPN pada Minggu (22/5).
Sementara itu, Atta Halilintar mengaku ia belum mengetahui berita gugatan senilai Rp300 juta tersebut, dan belum mempelajarinya lebih dalam. Hingga saat ini masih belum ada kabar kapan Gen Halilintar akan memenuhi tuntutan pihak Nagaswara, dan kelanjutan kasus hak cipta tersebut.