Jagat media sosial sedang dihebohkan dengan kabar penangkapan seorang dokter sekaligus figur publik, dr. Richard Lee. Pasalnya video penangkapan yang direkam oleh sang istri Reni Effendy sempat viral di berbagai media sosial. Video tersebut memperlihatkan petugas kepolisian berusaha untuk membawa dr. Richard secara paksa pada Rabu (11/08). Publik pun menilai penangkapan dr. Richard di kediamannya sebagai buntut kasus perseteruan sang dokter dengan seleb Kartika Putri.
Hal tersebut membuat warganet menduga banyak hal terkait penangkapan dr. Richard. Bahkan dukungan untuk dokter yang terkenal memberantas skincare abal-abal ini terus mengalir, hingga dibuatkan petisi yang menuntut sang dokter dibebaskan. Akhirnya pada Kamis (12/08) malam, media mengabarkan bahwa dr. Richard dikenakan penangguhan penahanan dan diperbolehkan pulang. Sebenarnya, ada apa di balik penangkapan dan penangguhan penahanan dr Richard? Berikut fakta-faktanya!
ADVERTISEMENTS
1. dr. Richard ditangkap karena dugaan pencurian barang bukti pada kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri
Melansir dari Detik Hot, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa akun Instagram dr. Richard sejak 8 Juni 2021. Sehingga penangkapan dr. Richard tersebut berbeda dengan kasus yang dilaporkan oleh Kartika, karena hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
ADVERTISEMENTS
2. dr. Richard ditetapkan sebagai tersangka atas akses ilegal akun Instagram yang telah disita penyidik sebagai barang bukti
Dalam proses penyitaan barang bukti, akun Instagram dalam artian termasuk email, password, dan user id yang berkaitan dengan akun barang bukti sudah dikuasai penyidik. Akan tetapi, dr. Richard justru menggunakannya secara diam-diam untuk kepentingannya. “Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang melakukan ilegal akses dan pencurian akun barang bukti dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee),” jelas Kombes Pol Yusri Yunus, dinukil dari Detik Hot.
ADVERTISEMENTS
3. Atas penetapan tersangka, dr. Richard dikenakan pasal berlapis dalam Undang Undang ITE
Dalam kasus tersebut, dr. Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP Undang Undang ITE. Ancaman di Pasal 30 tersebut jika semua unsur memenuhi, maka dr.Richard bisa dikenakan hukuman 8 tahun penjara. Untuk itu, dr. Richard dan pengacaranya, Razman Arif Nasution kini menyusun strategi untuk menghadapi perkembangan kasus tersebut.
ADVERTISEMENTS
4. Usai pemeriksaan, penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap dr. Richard karena dinilai kooperatif
Pihak penyidik menerbitkan penangguhan penahanan kepada dr. Richard. Selain itu, penyidik juga memberlakukan wajib lapor. Atas penangguhan tersebut, Razman mengatakan bahwa kliennya sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan sehingga hal tersebut menjadi salah satu alasan penangguhan penahanan. Hal tersebut juga dikonfirmasi Kombes Pol. Yusril Yunus terkait alasan pihaknya memberikan penangguhan penahanan pada dr. Richard.
ADVERTISEMENTS
5. Usai menerima penangguhan penahanan, dr. Richard mengucapkan terima kasih pada Kapolri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam penyidikan tersebut
Melansir dari CNN Indonesia, selain memberikan keterangan terkait alasan penangguhan penahanan tersebut, Razman juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang telah memberi atensi pada kasus tersebut. Begitu pun dengan dr. Richard sendiri yang memang nggak banyak bicara saat menemui media. Ia hanya mengucapkan terima kasih pada Kapolri yang memberikan perhatian pada kasus tersebut, masyarakat yang mendukungnya serta pihak penyidik.
ADVERTISEMENTS
6. dr. Ricard memilih bungkam usai mendapat penangguhan penahanan. Ia mengaku nggak akan membahas kasus tersebut di mana pun termasuk di media sosialnya
Setelah menerima penangguhan penahanan, dr Richard Lee bungkam, karena takut ada kesalahan dalam bicara dan bisa memperkeruh suasana. Hal tersebut ia sampaikan melalui unggahan story di Instagram pribadinya. “Saya takut salah berbicara dan nantinya akan memperkeruh suasana. Segala sesuatu tentang kasus saya telah diurus secara penuh oleh pengacara saya Razman Nasution,” tulisnya pada Jumat (13/08).