Baru-baru ini, musisi, konten kreator dan YouTuber Anji Manji menjadi perbincangan warganet di Indonesia. Bukan tanpa alasan, Anji diketahui diamankan oleh pihak kepolisian perihal kepemilikan ganja. Anji sendiri ditangkap pada Jumat, 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Polisi mengamankan Anji saat ia berada di studio miliknya.
Berita penangkapan Anji sempat simpang siur. Banyak pertanyaan yang muncul dari warganet sampai-sampai nama Anji sempat trending di media sosial Twitter. Kini beragam pertanyaan dan fakta-fakta soal penangkapan Anji telah resmi diumumkan oleh pihak kepolisian. Polisi juga menceritakan alasan dan hal-hal menarik yang diungkapkan Anji terkait ganja yang ia gunakan. Apa saja fakta tersebut? Yuk langsung aja simak selengkapnya di bawah ini!
ADVERTISEMENTS
Anji mengaku menggunakan ganja karena membutuhkan ketenangan agar bisa produktif saat berkarya
Artis yang menyalahgunakan narkotika bukan hal yang aneh lagi di Indonesia. Setelah berita penangkapan pesinetron Jeff Smith beberapa waktu silam, kini giliran Anji Manji yang harus berurusan dengan polisi. Setelah ditangkap dan diamankan, polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang alasan Anji menggunakan ganja.
Menurut pengakuan mantan vokalis Drive ini, ia menggunakan barang haram tersebut demi membuatnya rileks dan mencari inspirasi untuk membuat karya. Selaku seniman, Anji mengaku membutuhkan ketenangan agar bisa lebih produktif menelurkan karya-karya lain. Meski begitu, Anji mengaku bahwa ia nggak menggunkan ganja secara rutin. Anji menggunakan ganja seperlunya saja dan di tempat-tempat yang kiranya nggak bisa dijangkau oleh pihak kepolisian seperti di studio musik atau di alam terbuka.
ADVERTISEMENTS
Anji mendalami edukasi tentang ganja melalui buku “Hikayat Pohon Ganja”
Polisi menemukan barang bukti selain ganja dalam penangkapan Anji. Bukti tersebut berupa sebuah buku tentang ilmu yang berkaitan dengan ganja. Buku tersebut berjudul “Hikayat Pohon Ganja” yang ditemukan pihak kepolisian di kediaman Anji di Bandung, Jawa Barat yang merupakan TKP kedua penangkapan Anji selain di Cibubur.
Hal yang menarik dari pengakuan Anji adalah fakta bahwa ia punya keinginan untuk mendalami ilmu tentang sejauh mana ganja berbahaya dan bermanfaat bagi tubuh manusia. Berbeda dengan peraturan di Indonesia, beberapa negara di dunia telah melegalkan peredaran ganja. Buku tersebut merupakan bagian dari edukasi pribadi Anji.
ADVERTISEMENTS
Anji membeli ganja dari luar negeri melalui sebuah situs yang dibantu oleh salah satu rekannya
Seperti kita tahu, peredaran ganja di Indonesia masih dilarang oleh negara. Atas dasar itu, mendapatkan ganja di Indonesia bukan hal yang mudah. Dalam kasus Anji, pihak kepolisian sedang mendalami kasus dan mengejar orang yang membantu Anji mendapatkan ganja.
Diketahui Anji mendapatkan ganja tersebut dari luar negeri. Anji membelinya lewat sebuah situs luar negeri bernama Mega Marijuana Store. Untuk mendapatkan ganja dari situs luar negeri tersebut, pembeli harus memiliki ID tersendiri. Nah, orang yang memiliki identitas tersebut adalah teman Anji yang sedang dalam pengejaran. Selain mengejar orang yang terlibat, polisi juga kini sedang mendalami situs belanja ganja di luar negeri tersebut.
ADVERTISEMENTS
Ditemukan batang ganja dan biji ganja di kediaman Anji di Bandung. Sang penyanyi membantah keras tudingan hendak mengembangbiakan tanaman ganja
Seperti sudah dibahas, polisi menemukan banyak barang bukti dari penangkapan Anji Manji. Pelantun lagu “Dia” ini sangat kooperatif dan mengungkap lokasi lain tempat ia menyimpan beberapa bukti. Selain buku “Hikayat Pohon Ganja” yang diamankan di Bandung, polisi juga menemukan batang ganja dalam sebuah kotak dan juga biji ganja. Kendati dianggap akan menanam dan mengembangbiakan marijuana, Anji membantah tudingan tersebut. Dari pengakuannya, Anji hanya menggunakan biji ganja sebagai racikan untuk dihisap.
Terakhir, Anji diketahui menggunakan ganja semenjak bulan September 2020. Setelah penangkapan, pihak kepolisian mengungkapkan pasal yang akan menjerat Anji. Hal yang mengejutkan adalah Anji dijerat pasal berlapis yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan pasal berlapis tersebut Anji terancam hukuman 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp8 milliar.
Nah itu dia sejumlah fakta yang didapatkan dari penangkapan Erdian Anji Prihartanto alias Anji Manji. Semoga saja kasus ini segera selesai dan membuat kita semakin sadar untuk menjauhi narkotika jenis apa pun.