Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan. Kali ini kasus narkoba menimpa anggota band J-Rocks. Orang yang diamankan oleh pihak kepolisan adalah Anton Rudi Kelces. Ia ditangkap bersama tiga orang lain karena kedapatan memiliki ganja seberat 1 kilogram.
Kabar ini tentu mengejutkan banyak orang. Terutama para penggemar J-Rocks. Diketahui dari laman resmi band, ternyata sang drummer baru saja merayakan hari ulang tahunnya yang ke-38 pada 17 Agustus 2020 lalu. Penangkapannya ini mejadi kado buruk bagi Anton.
ADVERTISEMENTS
Masih merayakan ulang tahun, drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kaleces ditangkap polisi dikediamannya karena kepemilikan ganja seberat 1 kilogram
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kaleces baru-baru ini ditangkap pihak Polres Tanjung Priok. Ternyata hal tersebut dilakukan karena Anton terbukti menyimpan ganja seberat 1 kilogram. Kabar ini mengejutkan banyak pihak sebab Anton masih merayakan ulang tahunnya yang ke-38 pada 17 Agustus lalu.
Anton bukan satu-satunya orang yang diamankan pihak kepolisian. Ketiga rekannya, yang dua di antaranya merupakan kru band J-Rocks, juga ditangkap. Anton dan ketiga rekannya telah menjalani test urine. Hasilnya keempat orang tersebut positif mengkonsumsi ganja. Pihak kepolisian kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
ADVERTISEMENTS
Polisi menangkap Anton dan tersangka lain di tempat yang berbeda-beda. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan satu paket ganja kering seberat 1 kilogram
Dari paparan pihak kepolisian, penangkapan Anton berawal dari laporan masyarakat akan adanya penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian Tanjung Priok kemudian menangkap salah satu kru band J-Rock berinisiasl M. Dalam penangkapan tersebu polisi berhasil mengamankan satu paket ganja kering.
Dari informasi yang didapatkan dari M, Polisi mengetahui bahwa ia mendapatkan ganja dari orang berinisial D yang masih dalam pengejaran polisi. M juga menyebut nama DN, kru band J-Rocks lain dan Anton yang merupakan personil band serta W, mantan kru J-Rocks. Anton ditangkap dikediamannya di kawasan Serpong, Tangerang sementara W ditangkap di kawasan Slipi Jakarta Barat seperti dilaporkan Kompas.
ADVERTISEMENTS
Karena telah resmi berstatus tersangka, Anton dan rekan-rekannya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 milliar rupiah
Karena telah berstatus tersangka, Anton bersama rekan-rekannya dijerat Pasa 111 Ayat (1) juncto, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jika mengacu dalam pasal tersebut keempat orang ini terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Selain terancam hukuman penjara, Anton dan yang lainnya dikenakan denda paling sedikt Rp. 800.000 atau paling banyak Rp. 10 miliar.