Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Dilansir dari CNN Indonesia, penetapan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Bareskrim memeriksa Doni selama 13 jam pada Selasa (8/3). Ia terlibat dalam kasus dugaan investasi berkedok trading binary option (opsi biner) melalui aplikasi Quotex.
Laki-laki kelahiran tahun 1988 tersebut mengawali kariernya sebagai konten kreator di kanal YouTube King Salmanan dengan jumlah subscriber mencapai jutaan. Namanya mulai melambung ketika ia kerap berbagi rupiah. Ia pun dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung.
Nasib berkata lain, kini Doni Salmanan terseret kasus yang serupa seperti Indra Kenz dan terancam hukuman kurungan penjara. Berikut informasi selengkapnya.
ADVERTISEMENTS
Kronologi Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Bareskrim Polri
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus penipuan investasi trading binary option Quotex naik tahap penyidikan dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mulanya, ia hanya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.10 WIB hingga 23.30 WIB pada Selasa (8/3). Ia pun langsung ditahan pada Rabu dini hari (9/3).
“Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3).
Dilansir dari CNN Indonesia, Bareskrim Polri menyebutkan Crazy Rich Bandung tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Doni Salmanan sempat mengatakan jika dirinya menyerahkan kasus yang menimpanya pada Bareskrim Polri.
“Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya,” ucap Doni.
ADVERTISEMENTS
Atas kasus dugaan penipuan yang melibatkan dirinya, Doni Salmanan terancam pasal berlapis
Ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka bermula dari laporan terduga korban berinisial RA. Atas dugaan kasus penipuan yang menyeret namanya, Doni akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu saja, Doni juga akan dijerat pasal lainnya yaitu Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga atas kasus dugaan penipuan ini, Doni terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.