Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI, Kemenhan Ungkap Alasan Pemilihannya

Penyematan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada presenter Deddy Corbuzier sedang menyita perhatian publik. Pangkat militer tersebut menjadi tugas baru bagi Deddy usai sebelumnya menyandang gelar Duta Komcad (Komandan Cadangan) TNI sejak Oktober 2021 lalu.

Salah satu yang memantik rasa penasaran warganet adalah alasan pemerintah mendapuk Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler. Pasalnya, mereka menganggap pangkat militer nggak bisa diberikan begitu saja kepada seseorang terutama warga sipil seperti Deddy.

ADVERTISEMENTS

Deddy Corbuzier ungkap rasa bangganya setelah menerima pangkat Letkol Tituler dari Kemenhan

Kabar penyematan gelar baru Deddy ini pertama kali diketahui publik lewat unggahan Instagram sang presenter pada Jumat (11/12) lalu. Dalam unggahan itu, Deddy tengah berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto sebagai bentuk serah terima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat.

Deddy menjelaskan kalau pemberian pangkat barunya ini disahkan langsung oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrahman. Ia bersyukur dan berbangga hati atas kepercayaan tinggi yang telah diamanahkan oleh TNI dan Kemenhan ini.

“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila,” tulisnya.

Ucapan selamat dari rekan selebritas dan teman-teman pun membanjiri unggahan Deddy tersebut. Namun, nggak sedikit juga warganet yang penasaran alasan pemerintah memberikan pangkat tersebut kepada presenter kondang ini.

ADVERTISEMENTS

Deddy Corbuzier dipilih karena memiliki kemampuan mumpuni dalam berkomunikasi di media sosial

Alasan Kemenhan pilih Deddy Corbuzier

Alasan Kemenhan pilih Deddy Corbuzier | Credit: Instagram @mastercorbuzier

Untuk menjawab rasa penasaran publik, Kemenhan akhirnya buka suara soal alasan di balik penyematan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Menurut Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Deddy punya kemampuan khusus dalam bidang komunikasi di media sosial yang sangat dibutuhkan oleh TNI saat ini.

“DC (Deddy) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media,” kata Dahnil, dilansir dari Kompas.com (11/12).

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan sepak terjang Deddy dalam komunikasi tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

“Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” tambahnya.

Pesan-pesan kebangsaan yang dimaksud dalam hal ini adalah kampanye dan sosialisasi seputar isu-isu pertahanan untuk membangkitkan semangat kebangsaan di tengah masyarakat. Nah, Dahnil menambahkan kalau kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial.

Selama mengemban tugas sebagai Letkol Tituler, ada sejumlah konsekuensi yang harus dijalankan oleh Deddy. Dahnil menjelaskan bahwa pangkat baru Deddy itu otomatis akan membuatnya terikat dengan aturan militer sama seperti prajurit TNI pada umumnya. Selain itu, Deddy juga akan kehilangan hak pilih dalam pemilu sebagaimana yang juga dialami oleh kepolisian.

ADVERTISEMENTS

Mengenal pangkat Letkol Tituler yang bisa disematkan kepada masyarakat sipil

Penyematan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier ternyata banyak disorot publik. Selain penasaran terkait alasan dipilihnya mantan mentalis itu, publik juga nyatanya masih belum banyak mengetahui apa arti dari pangkat militer satu ini. Terlebih lagi ketika pangkat ini diberikan kepada orang sipil seperti Deddy yang nggak punya latar belakang militer sama sekali.

Nah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Melansir dari Detik.com, ada dua jenis orang yang berhak mendapatkan pangkat ini. Ketentuan itu tertuang dalam Bab 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Dalam pasal 6 Bab 3 tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.

Selama mengemban tugasnya, warga negara yang menjadi Letkol Tituler harus mengikuti hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer. Warga negara tersebut juga tetap menerima gaji seperti yang diatur dalam Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 yang berisi:

1.Penghasilan Prajurit

  • Penghasilan prajurit terdiri dari:
  • Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan

2.Perawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI

3.Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit

Untuk kamu ketahui juga, sejumlah pihak juga pernah disematkan pangkat Tituler ini sebelum Deddy Corbuzier. Beberapa di antaranya yaitu Tengku Muhammad Daud Beureu’eh, Letkol TNI Idris Sardi, dan Teuku Nyak Arif.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing...

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day