Terima Dakwaan Jaksa, Anji Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Ganja

Dakwaan jaksa terkait kasus Anji

Beberapa waktu silam, nama mantan vokalis band Drive, Anji Manji menjadi sorotan warganet. Pasalnya, pelantun lagu ‘Dia’ ini kedapatan menggunakan narkotika jenis ganja. Dalam penangkapannya diketahui Anji membeli barang tersebut dari sebuah situs online luar negeri yang kemudian dikirimkan ke Indonesia.

Nggak hanya itu, ditemukan pula bukti ganja dan sebuah buku yang membicarakan soal tanaman  ganja dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah waktu berlalu, akhirnya kasus Anji kini masuk ke pengadilan untuk mendapatkan hukum atas tindak pidana yang ia lakukan. Cukup mengejutkan, Anji ternyata didakwa dengan hukuman yang cukup berat. Ia terancam maksimal 12 tahun penjara karena kasus ganja tersebut.

ADVERTISEMENTS

Anji didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

Terima Dakwaan Jaksa, Anji Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Ganja

Anji terima dakwaan/Credit: Detik

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau lebih akrab dipanggil Anji saat ini sedang menjalani rehabilitasi narkotika di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Meski kini sedang menjalani rehabilitasi, proses hukum dari kasus pidana Anji tetap berjalan. Bahkan sidang perkara yang menjerat Anji telah digelar pada Rabu, 15 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dari persidangan tersebut terjadi pembacaan dakwaan terhadap Anji. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Anji dengan Pasal 111 dan 127 No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tentu saja dakwaan ini cukup mengejutkan mengingat Anji hanyalah pengguna ganja bukan penjual. Kendati begitu, Anji tetap menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

ADVERTISEMENTS

Tanpa ragu, Anji tetap menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum meski hukumannya cukup berat

Dalam persidangan tersebut, Anji terlihat datang sendiri tanpa didampingi pengacara. Tepat setelah didakwa dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Anji menerima dakwaan tersebut. Majelis Hakim kemudian menegaskan apakah Anji benar-benar menerima atau tidak. Tanpa ragu, Anji menerimanya. “Saya terima Yang Mulia,” jawab Anji tegas.

Dikarenakan Anji menerima dakwaan yang dijatuhkan padanya, Majelis Hakim akan melanjutkan proses sidang langsung ke pemeriksaan pokok perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan tiga saksi dari pihak kepolisian yang menangkap Anji dan dokter yang menangani Anji selama ia menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur. “Saksi yang kita hadirkan sesuai dengan penangkapan, tiga, dari pihak kepolisian. Nanti ada dokter juga kita hadirkan yang merehabilitasi yang bersangkutan,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung