Perselisihan panjang antara dr. Richard Lee dan aktris Kartika Putri kembali jadi sorotan publik. Sebelumnya keduanya terlibat perselisihan ketika Kartika Putri mempromosikan krim wajah yang menurut dr. Richard Lee berbahaya. Setelah hampir 2 tahun kasus tersebut diproses secara hukum, akhirnya dr. Richard Lee yang sempat terseret jadi tersangka atas dua perkara, akhirnya memenangkan peradilan.
Proses yang panjang dan memakan waktu lama itu membuat dr. Richard Lee jengkel pada Kartika Putri yang telah melaporkannya ke polisi. Apalagi ia sempat dijemput paksa oleh petugas saat berada di kediaman keluarganya. Meski sekarang ia tak lagi berstatus sebagai tersangka, tapi tampaknya perseteruannya dan Kartika Putri belum berakhir.
ADVERTISEMENTS
dr. Richard tutup pintu maaf untuk Kartika Putri yang telah menjebloskannya ke penjara
Diketahui dr. Richard Lee dilaporkan ke polisi oleh Kartika Putri karena pernyataannya soal krim wajah berbahaya yang dipromosikan Kartika Putri. Namun, dalam proses penyidikan, ia ditangkap paksa polisi karena kedapatan mengakses akun Instagramnya yang dijadikan barang bukti. Hal ini membuat dr. Richard Lee harus menanggung status tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Berdasarkan putusan hakim peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (14/11), yang teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL. menyatakan status tersangka dr. Richard Lee nggak sah. Hal itu membuanya terbebas dari jeratan hukuman penjara.
“Intinya ada empat penetapan tersangkapencemaran nama baik dan ilegal akses saya tidak sah, ketiga penyitaan HP, akun IG, dan FB satu tidak sah, keempat wajib merehab nama baik saya dan ini putusan pengadilan yang tidak bisa diperdebatkan lagi,” tutur dr. Richard Lee, dinukil dari Liputan6.
Meski sudah bebas dari penjara, tapi tampaknya dr. Richard Lee masih sakit hati dengan Kartika Putri. Ia bahkan secara tegas menyatakan nggak akan memaafkan Kartika Putri dan orang-orang yang terlibat dalam pemrosesan hukum yang ia jalani.
“Saya tidak akan membalas dengan hukum. Biarlah Tuhan yang membalas. Jujur ada kemarahan yang nggak bisa saya tutupi, dan saya tidak akan memaafkan orang tersebut, baik artisnya, serta orang-orang yang mengkriminalisasi saya,” ujar dr. Richard Lee.
ADVERTISEMENTS
Pihak Kartika Putri mengaku belum mendapat informasi detail mengenai kemenangan dr. Richard Lee
Kuasa Hukum Kartika Putri, Brian Praneda mengaku ikut memantau proses praperadilan. Namun, hingga hari Rabu (16/11), pihaknya belum mendapat keterangan detail terkait infomari kemenangan dr. Richard Lee.
“Kita ikut pantau juga, tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan informasi penuh terkait kemenangan itu,” kata Brian.
Kendati demikian, pihaknya memang sudah mengetahui adanya penetapan status tersangka yang dianggap nggak sah. Namun, Brian justru menyoroti dasar dikabulkannya permohonan praperadilan. SKB (surat Keterangan Bebas) hanya bersifat sebagai pedoman.
“Perlu digaris bawahi SKB hanya sebagai pedoman, dia tidak bisa digunakan atau dihentikan satu proses yang telah berjalan yang menyatakan pasal 27 ayat 3 ini salah satunya yang bersifat UU ITE,” jelas Brian.
Hal ini pun membuat Kartika Putri mengaku kecewa, karena SKB tersebut juga telah menggantikan proses penyidikan, sehingga dr. Richard Lee bebas begitu saja.
“Kalau kecewa tentunya iya, karena kalau dasar pertimbangan secara SKB kita oke, mungkin kita bisa terima. Akan tetapi kalau misalnya itu menggantikan proses penyidikan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, itu kita sangat kecewa,” kata Kartika Putri.
ADVERTISEMENTS
Awal mula perseteruan Kartika Putri dan dr. Richard Lee
Perseteruan antara Kartika Putri dan dr, Richard Lee bermula pada Januari 2021, ketika dr. Richard Lee membahas krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya. dr. Richard Lee menyebut produk yang pernah dipromosikan Kartika Putri tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Kemudian dr. Richard Lee disomasi oleh Kartika Putri. Ia sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, setelah itu Kartika Putri justru melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Beberapa bulan setelahnya, dr. Richard Lee kedapatan mengakses akun media sosial pribadinya yang sedang dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya. Hal itu membuatnya ditangkap paksa oleh kepolisian pada 11 Agustus 2021. Video penangkapan itu pun sempat viral dan jadi sorotan publik. Sejak saat itu, dr. Richard Lee ditahan dengan sangkaan akses ilegal barang bukti yang telah disita dan pencemaran nama baik.