Babak baru kasus penipuan investasi Binomo yang melibatkan influencer Indra Kenz, kini (Badan Reserse dan Kriminal) Bareskrim Polri menangkap manager development platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan. Sebelumnya, mereka telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka lebih dari satu bulan yang lalu.
Brian Edgar ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 1 April 2022. Sosoknya merupakan orang yang merekrut Indra Kenz menjadi afiliator Binomo di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim mengatakan Brian dan Indra berbagi hasil dalam usaha penipuan tersebut.
ADVERTISEMENTS
Brian Edgar ditetapkan sebagai tersangka baru sejak 1 April
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mennyampaikan Brian telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April 2022.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” ujar Dittipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, Edgar diketahui menduduki jabatan sebagai manager development Binomo sejak Februari 2019 yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022. Selain itu, mereka juga melakukan penyitaan barang berupa satu buah laptop milik Brian.
ADVERTISEMENTS
Brian merupakan sosok yang merekrut Indra Kenz menjadi afiliator Binomo
Dari hasil penyelidikan, Brian Edgar Nababan melakukan kerja sama dengan Indra Kenz. Hal itu dibuktikan dengan penemuan transaksi senilai Rp120 juta dengan Indra Kenz.
“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021,” jelas Whisnu Hermawan.
Dengan jabatannya sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan influencer menjadi afiliator, dapat disimpulkan bahwa Brian merupakan orang yang merekrut Indra Kenz. Keduanya berbagi hasil dalam usaha penipuan tersebut.
Atas perbuatan Brian Edgar Nababan itu, ia dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.