Kasus dugaan penipuan investasi Binomo yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bergulir. Diketahui, investasi Binomo yang dilakukannya telah banyak memakan korban dengan kerugian fantastis.
Atas kasus ini, Indra Kenz atau dikenal sebagai crazy rich Medan ini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.Terbaru, seluruh aset dan aliran rekening Indra Kenz tidak lepas dari penyelidikan tim kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, empat rekening milik afiliator Binomo tersebut telah diblokir Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tidak berhenti pada pemblokiran rekening saja, kabarnya, aliran dana dari rekening tersebut pun sedang didalami oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENTS
Bareskrim Polri telah memblokir empat rekening milik Indra Kesuma yang berisi saldo puluhan miliar
Dilansir dari CNN, Badan Reserse Kriminal (Basreskrim) Polri mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir empat rekening milik Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait kasus penipuan Binomo. Diketahui, jumlah saldo yang ada di dalam rekening ditaksir berjumlah puluhan miliar.
“Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
Whisnu mengatakan rekening tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah memblokir rekening, polisi akan turut membidik seluruh aset Indra Kenz seperti rumah dan kendaraannya.
ADVERTISEMENTS
Aliran dana rekening Indra Kenz madih didalami pihak kepolisian
Pihak Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa pihaknya akan memperdalam aliran dana Indra Kenz. Dia menyebutkan orang-orang terdekat Indra Kenz yang turut menikmati uang terkait kasus Binomo akan diproses secara hukum.
“Puluhan miliar lah, kita nggak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan akan kita kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya,” Ujar Whisnu Hermawan dilansir dari Detik.com, Selasa (1/3/2022).
Whisnu menjelaskan bahwa Bareskrim akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Indra Kenz.
“Nanti kita akan bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya, tapi kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu keterkaitan tidak, seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya di mana, rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan. Sudah diberi ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita kan gitu. Jangan sampai kita salah dalam masalah administrasi penyidikan,” terang Whisnu Hermawan.
Saat ini, Bareskrim telah mengajukan surat penyitaan aset Indra Kenz ke pengadilan dan sedang dalam tahap menunggu keputusan.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo. Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Semoga kasus penipuan investasi bodong Binomo ini lekas selesai ya, Sobat Hipwee. Belajar dari kasus Binomo, tidak ada salahnya SoHip berhati-hati ketika memutuskan untuk bergabung investasi agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.