Di saat dirinya sedang dipusingkan dengan kasus “bau ikan asin” yang menjerat sang suami, Galih Ginanjar, kini Barbie Kumalasari kembali dibuat pusing dengan kabar yang menyatakan kalau dirinya bukanlah seorang advokat. Seperti yang diketahui sebelumnya, Kumalasari menegaskan kalau dirinya adalah seorang advokat bahkan tergabung dengan organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Namun pernyataannya tersebut disanggah oleh Presiden KAI sendiri. Mereka menyatakan kalau Barbie Kumalasari selama ini bukanlah anggota mereka.
ADVERTISEMENTS
Dalam jumpa pers yang dilakukan Presiden Kongres Advokat Indonesia, ditegaskan bahwa Barbie Kumalasari bukan anggota mereka
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Siti Jamaliah Lubis menegaskan bahwa Barbie Kumalasari bukan anggota mereka. Hal ini menyusul pengakuan Kumalasari selama ini di depan publik yang mengatakan kalau dirinya merupakan seorang advokat dan terdaftar di KAI. Kumalasari bahkan sempat memperlihatkan kartu anggota KAI-nya. Mia nggak ingin menjadi seorang advokat terlihat gampang. Apalagi Kumalasari disebut hanya kuliah S1 selama 2 tahun.
Menurut Presiden KAI tersebut terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan sebelum sah menjadi anggota mereka. Misalnya harus terlebih dahulu mengikuti ujian advokat lalu baru mengikuti pendidikan advokat. Setelah pendidikan tersebut baru bisa dilantik oleh organisasi dan kemudian melakukan sumpah advokat. Mia pun menegaskan kalau jarak sumpah advokat dari lulus sarjana minimal 2 tahun. Mia juga menegaskan kalau lambang KAI yang ditunjukkan Kumalasari berbeda dengan KAI yang dinaunginya. Terdapat lambang pedang berwarna merah di logo KAI yang asli, sedangkan logo yang diperlihatkan Kumalasari pedangnya berwarna hitam.
ADVERTISEMENTS
Namun sepertinya Kumalasari juga bersikukuh kalau ia adalah anggota KAI dengan menunjukkan sejumlah bukti
Setelah beredarnya video tersebut, Kumalasari pun turut memberikan bukti bahwa ia benar-benar anggota KAI. Melalui akun Instagramnya, Kumalasari memperlihatkan keterangan pers dari Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat indonesia yang berisi sejumlah poin. Di antaranya, Kumalasari memang telah melalui proses pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Ia juga udah terdaftar menjadi advokat dan telah mengucapkan Sumpah Advokat.
Semoga klarifikasi kedua belah pihak ada titik temunya ya. Karena keduanya memberikan pernyataan yang sangat bertolak belakang. Atau jangan-jangan organisasi Kongres Advokat Indonesia ini ada dua ya? Hmmm….