Beberapa waktu yang lalu, pasangan seleb sekaligus YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi sorotan publik lantaran video yang diunggah di kanal YouTube mereka. Pasalnya, di tengah isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora, Baim Wong dan Paula Verhoeven justru membuat konten tentang prank laporan KDRT di kantor polisi.
Konten tersebut pun mendapat banyak kritikan dari warganet, apalagi KDRT merupakan hal yang cukup sensitif, tapi Baim dan Paula seolah membuat hal itu menjadi bahan bercanda. Kendati Baim Wong sudah menjelaskan bahwa konten tersebut bertujuan sebagai edukasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus KDRT, tapi tetap saja beberapa pihak menilai tindakan Baim Wong sudah melewati batas. Konten prank KDRT tersebut membuat Baim dan Paula harus berurusan dengan polisi.
ADVERTISEMENTS
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi atas kasus laporan palsu dan UU ITE
Imbas konten prank KDRT, Baim dan Paula harus menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus laporan palsu di UU 220 KUHP, pada Kamis (13/10). Sebelumnya, Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10) atas sangkaan laporan palsu KDRT untuk konten YouTube. Melansir dari CNN Indonesia, Pieter Ell, pengacara Baim mengungkap bahwa kliennya menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam dan mendapat 70 pertanyaan.
“Pertanyaannya kurang lebih 70, kan bagi dua (Baim dan Paula). Pertanyaannya banyak, panjang, dan dalam,” ungkap Pieter, dinukil dari CNN Indonesia pada Jumat (14/10).
Sebelum pemeriksaan kemarin, Baim dan Paula juga sudah diperiksa atas laporan yang sama pada Jumat (7/10). Sementara itu, melansir dari Detik News, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kemarin, sopir dan kameramen Baim Wong juga turut diperiksa.
Selain pemeriksaan atas laporan palsu UU 220 KUHP, AKP Nurma juga mengatakan Baim dan Paula menjalani pemeriksaan atas laporan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi pemeriksaan BW dan P hari ini adalah laporan yang pertama yang di Undang-Undang 220 KUHP. Jadi kita memeriksa driver dan cameraman. Kemudian untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE,” kata AKP Nurma.
ADVERTISEMENTS
Baim Wong dan Paula sempat minta maaf, mengaku nggak berniat membuat prank dan menjelekkan institusi
Usai pemeriksaan, Baim Wong dan Paula memang nggak banyak bicara terkait proses pemeriksaan, tapi mereka sempat meminta maaf dan menjelaskan tujuan konten prank KDRT yang mereka buat. Baim mengungkap bahwa ia nggak merniat menjelekkan institusi Polri dengan konten prank tersebut.
“Saya nggak ada niat untuk menjelekkan, apalagi nggak menghargai, apalagi merendahkan, institusi kepolisian,” kata Baim Wong.
Lebih lanjut, Baim wong mengaku tujuannya membuat video prank lapor KDRT itu yntuk mengedukasi masyarakat yang membuat laporan KDRT. Menurut Baim Wong, ia melihat respons positif dari polisi saat menerima laporan ‘palsu’ yang diadukan oleh Paula. Sehingga, ia mengunggah konten video prank KDRT tersebut di kanal YouTubenya.
“Karena positif jawabannya (polisi), saya mau mengedukasi supaya masyarakat lihat, ‘oh ini loh respons polisi saat ada laporan KDRT’. Ini saya beneran ya, nggak melebihkan, adanya dari awal memang begini tujuan saya,” ujar Baim.
Kendati Baim sudah menjelaskan maksud pembuatan konten prank KDRT tersebut, proses hukum tetap berlangsung. Publik juga menilai konten prank semacam itu kurang pantas, apalagi sampai melibatkan institusi kepolisian dan membawa isu yang cukup sensitif. Baim juga sempat dinilai nggak memiliki simpati pada orang yang sungguhan menjadi korban KDRT.