Kabar mengejutkan datang dari selebgram Karin Novilda atau Awkarin yang mendapat somasi dari perusahaan kosmetik karena diduga melanggar perjanjian kontrak. Somasi ini dilayangkan pihak perusahaan kosmetik bernama PT Glafidsya RMA Groups secara lisan melalui pengacaranya kepada Awkarin di bawah naungan agensi Huge Enterprise. Berikut ini detil kronologi pihak PT Glafidsya RMA Groups menjatuhi somasi kepada Awkarin.
ADVERTISEMENTS
Awkarin diduga melanggar kontrak kerja sama dengan PT Glafidsya RMA Groups
Di dalam kontrak kerja antara Awkarin dan PT Glafidsya RMA Groups disebutkan bahwa pihak Awkarin diwajibkan menjual total produk sepanjang kontrak sebanyak 20.000 item. Menurut pengacara perusahaan kosmetik tersebut, Razman Arif Nasution, kontrak kerja tersebut berlaku selama 14 bulan. Sementara itu, saat sudah berjalan 10 bulan, Awkarin baru menjual 51 produk saja.
“Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditandatangani. Atau menjual produk ini sejumlah 1.600 buah perbulan,” kata Razman kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dikutip dari Okezone.com.
Pada kontrak kerja tersebut, Awkarin bukan berperan sebagai brand ambassasdor ataupun melakukan endorsement, melainkan hanya mempromosikan sekaligus kolaborasi produk antara dirinya dengan pihak perusahaan kosmetik tersebut.
ADVERTISEMENTS
Tuntutan pihak perusahaan kosmetik pada Awkarin agar segera menyelesaikan dugaan pelanggaran kontrak kerja tersebut
“Kami minta Huge Enterprise dan Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait, komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear,” kata Razman, dikutip dari Liputan6.com.
Pihak perusahaan juga meminta Awkarin untuk segera menjual produknya sebanyak 1.600 per bulan. Pasalnya, dalam kontrak kerja tersebut Awkarin diminta untuk menjual sebanyak 20 ribu paket produk berupa sunscreen dan serum bernama Double Glowing Serum dan Sunscreen itu.
Menurut penjelasan Razman, manajemen PT. Glafidsya RMA Groups juga selalu mengingatkan dengan mengirim peringatan mengenai hal-hal yang belum dilakukan Awkarin, sayangnya pihak Awkarin tidak merespons dengan baik. Apalagi, produk yang harus dipromosikan Awkarin tersebut sudah semakin dekat dengan tanggal kadaluwarsa hingga akhirnya manajemen perusahaan memutuskan untuk melayangkan somasi tersebut.
ADVERTISEMENTS
Kekecewaan pihak perusahaan karena sudah membayar Awkarin sebelum kontrak kerja tersebut terselesaikan
“Klien kami sudah memberikan sharing profit yang tidak sedikit (kepada Awkarin). Ya pastilah miliaran (rupiah),” kata Razman.
Berdasarkan data yang diungkap Razman, Awkarin baru menjual 51 buah produk dari kewajibannya menjual 20.000 item. Razman pun mengungkapkan kekecewaan pihak perusahaan lantaran mereka sudah membayar Awakarin dengan nominal yang tak sedikit sebelum produk terjual.