Angelina Sondakh merupakan sosok yang pernah menjadi Puteri Indonesia tahun 2001 sekaligus artis dan politisi terkenal pada masanya. Namun, kariernya meredup setelah tersandung kasus korupsi Wisma Atlet. Semenjak tahun 2012, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu hingga tahun ini sepuluh tahun telah berlalu.
Akhirnya, istri dari Adji Massaid it akan bebas pada Kamis, (3/3/2022) besok. Ia sebelumnya digadang-gadang akan bebas bulan April 2022. Pasalnya, Angelina Sondakh sudah ditahan sejak 27 April 2012. Namun, Angelina mendapat remisi hingga akhirnya bisa menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) mulai besok.
ADVERTISEMENTS
Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas besok
Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta besok, 3 Maret 2022 untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dilansir dari CNN (Rabu (2/3).
Menurut keterangan Rika, Angelina Sondakh menjalani perilaku baik selama ditahan, ia juga membayar denda yang diwajibkan. Mantan politisi itu tidak membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,00. Sementara total yang dibebankan sebesar Rp. 13.354.000.000,00.
Oleh karena itu, Angelina Sondakh mendapatkan tambahan hukuman sebanyak 4 bulan 15 hari. Namun, karena adanya remisi dasawarsa, ia mendapatkan potongan sebanyak 3 bulan hingga akhirnya bebas besok.
Baca konten menarik seputar lapas: Bahaya di Balik Krisis Kepadatan Lapas di Indonesia, Over Kapasitas Capai 97%
ADVERTISEMENTS
Tidak murni bebas, Angelina Sondakh jalani Cuti Menjelang Bebas selama 3 bulan
Bebasnya Angelina Sondakh pada 3 Maret besok tidak murni bebas. Angelina Sondakh sudah menyelesaikan rangkaian hukuman berikut denda yang harus dibayar, hingga ia bisa keluar dari lapas walaupun belum murni bebas.
Selama tiba bulan lamanya, Angelina Sondakh berhak untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas (CMB) di luar lapas. Ia juga masih mendapat bimbingan dari balai pemasyarakatan.
Pada 10 Januari 2013, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis sebanyak 4,5 tahun penjara dan mendapatkan denda sebesar Rp250 juta. Angelina Sondakh juga mendapatkan subsider kurungan 6 bulan. Namun, ia mengajukan banding, hukumanya malah bertambah menjadi 12 tahun.
Lewat PK (Peninjauan Kembali), hukumannya menjadi 10 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda 500 juta. Karena adanya remisi dasawarsa maka dipotong masa kurungan (3 bulan) sehingga ia bisa bebas pada bulan Maret 2022.