Pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menyediakan 11 ekor kambing untuk melaksanakan akikah putri mereka Ameena Hanna Nur Atta. Acara akikah yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 kemarin tersebut bertotal berat 222 kg daging kambing. Berat daging tersebut dipilih karena sama dengan tanggal lahir Baby Ameena yakni 22 Februari 2022.
Tentu saja acara akikah anak Atta dan Aurel Hermansyah langsung mendapat sorotan dari warganet. Untuk membawakan tausiyah dan ceramah pada acara tersebut, Atta dan Aurel mengundang Syekh Muhammad Jaber untuk hadir pada acara yang berlangsung di kediaman Atta dan Aurel Aurel Hermansyah di daerah Pondok Indah tersebut.
ADVERTISEMENTS
Tanggapan ulama terkait acara akikah Baby Ameena
Acara akikah putri Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ameena mengundang banyak komentar warganet. Pasalnya, akikah tersebut menggunakan 11 ekor kambing yang nggak biasa. Pasalnya, untuk mengakikahkan anak perempuan hanya diperlukan 1 ekor kambing saja.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian dijelaskan oleh Syekh Muhammad Jaber. Menurutnya, menyediakan kambing lebih banyak merupakan suatu hal yang mulia karena dengan banyaknya daging yang diakikahkan, maka akan semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati.
“Saya jujur saja baru tahu bahwa ada lebih dari 200 kilogram daging kambing yang dibagikan. Itu sangat luar biasa berbagi kepada masyarakat,” ungkap Syekh Muhammad Jaber
Nikmati konten menarik seputar anak: Curahan Hati Anak yang Orang Tuanya Bercerai: Lega, Nggak Ada Pertengkaran
ADVERTISEMENTS
Menurut Syekh Muhammad Jaber, boleh mengakikahkan lebih dari 1 kambing bila mampu
Tentu saja hal ini juga membuat cukup banyak orang bertanya-tanya soal hukum islam mengenai akikah. Menurut Syekh Muhammad Jaber, bila keadaan seseorang itu mampu untuk memberikan lebih dari 1 ekor kambing pada acara akikah, maka hal itu diperbolehkan dan nggak ada masalah.
Lebih lanjut lagi, Syekh Muhammad Jaber juga menambahkan bahwa menyediakan kambing berlebih bisa di larang jika dilakukan secara paksa. Misalnya dengan cara berutang demi membuat acara akikah terlihat besar dan mewah. “Tetapi kalau tidak memiliki kemampuan tidak boleh, maksudnya seseorang yang minjam uang, bikin acara besar, itu tidak boleh,” tutup Syekh Muhammad Jaber.