Kata "terorisme" berasal dari Bahasa Latin yaitu Terere yang memiliki pengertian "gemetar" atau "menggetarkan". Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan "teror" sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian dan kekejaman oleh seseorang atau golongan tertentu (Depdikbud, 2013).
Dilihat dari pengertian termologinya, definisi terorisme menurut para ahli ada beraneka macam. Salah satunya, terorisme merupakan penggunaan kekuatan secara tidak sah untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Target dari terorisme adalah masyarakat sipil yang tidak bersalah atau berdosa.
Unsur utama dari terorisme adalah kekerasan (Laquer, 1977). Menurut Departement of Justice pada Federal Bereu of Investigation (FBI) Amerika Serikat, terorisme didefinisikan sebagai penggunaan kekuatan atau kekerasan secara tidak sah terhadap perseorangan atau harta kekayaan untuk mengintimidasi atau memaksa sebuah pemerintahan, masyarakat sipil, atau elemen lain untuk mencapai tujuan politik maupun sosial.
Dari penjabaran beberapa pengertian terorisme di atas, dapat disimpulkan bahwa terorisme adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan kekerasan atau ancaman di dalamnya, sehingga menimbulkan rasa takut yang luar biasa, korban massal karena menghilangkan nyawa atau harta benda orang lain, serta mengakibatkan kerusakan pada objek vital seperti fasilitas publik, lingkungan masyarakat, dan lain sebagainya.
Pada umumnya, terorisme ini muncul dalam bentuk ancaman pada masyarakat yang dilakukan oleh suatu golongan tertentu. Golongan ini biasanya akan menjaring anggota-anggota baru dari seluruh kalangan masyarakat untuk turut serta dalam aksi teror tersebut. Tak terkecuali dengan para mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Padahal, perguruan tinggi sendiri ialah pusat integritas dan peradaban bagi masyarakat.
Berpacu dengan itulah, diperlukan suatu upaya untuk menghalau berkembangnya terorisme di dalam lingkungan mahasiswa. Mahasiswa sebagai agent of change diharapkan mampu memberikan kontribusi besar untuk membendung aksi terorisme. Mahasiswa juga harus mampu memperkuat ketahanan diri dari pelaku terorisme untuk menjaga Negara Indonesia menjadi negara yang aman dan utuh.
Usaha yang sekiranya bisa dilakukan oleh mahasiswa antara lain, memperkuat ilmu yang dipelajari saat kuliah dan memperdalam pemahaman agama. Apabila kedua hal tersebut masih lemah, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sehingga mempermudah paham radikalisme untuk masuk.
Kedua ialah mahasiswa harus mampu memilah dan memilih informasi yang beredar di lingkungan mahasiswa, terlebih pada media sosial. Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi malah membuat segalanya menjadi "rawan". Ketiga, mahasiswa bisa mengadakan seminar yang mengangkat tema "Anti Terorisme" bagi rekan-rekan mahasiswa yang lain, dengan menghadirkan narasumber yang ahli dan mumpuni dalam bidang tersebut.
Keempat adalah diadakannya penyuluhan terbuka untuk umum dengan rangkaian kegiatannya berupa ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang bertujuan untuk memperluas informasi kepada masyarakat tentang dampak negatif terorisme dan cara mencegah paham radikalisme dan terorisme masuk ke dalam lingkungan sekitar.
Dengan begitu, diharapkan bisa memunculkan rasa peka pada masyarakat supaya terhindar dari segala macam bentuk bahaya. Terakhir, apabila mahasiswa merasa ada hal-hal mengganjal yang mengandung unsur paham radikalisme dan terorisme di sekitar, hendaknya langsung berkoordinasi dengan pihak berwajib.
https://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”